PW Ansor Jatim Desak Polda Bongkar Aktor Intelektual Tambang Ilegal Asta Tinggi, Jangan Berhenti di Dua Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PW Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda. (DOK. KLIKMADURA)

Pengurus PW Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep.

Ansor menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan dua tersangka. Tetapi harus membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Desakan itu disampaikan Pengurus PW Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan cagar budaya tersebut mustahil hanya melibatkan dua orang.

Karena itu, ia meminta penyidik Polda Jawa Timur mengembangkan perkara secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, pengendali, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Baca juga :  Kepala Bakesbangpol Sumenep Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Jasa Quick Count Pilkada 2024

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Prengki menilai, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi di bidang pertambangan, melainkan juga ancaman serius terhadap kelestarian kawasan Asta Tinggi yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Madura.

Baca juga :  KKP Turun Tangan, Pasang Plang Larangan Penambangan Pasir di Pulau Gili Raja

Ia mengingatkan, Asta Tinggi merupakan kawasan cagar budaya yang wajib dilindungi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang dapat mengancam kelestarian cagar budaya.

Selain itu, aktivitas penambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

Baca juga :  Penggunaan Cantrang dan Bom Ikan Marak di Masalembu, Nelayan Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

“Kerusakan lingkungan mungkin masih bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang. Tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak akan tergantikan.

Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi. Keduanya berinisial BA alias TN yang merupakan oknum kepala desa serta TH. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. (nda)

Berita Terkait

Lakpesdam-LPBH NU Sumenep Desak Penutupan 5 Tempat Hiburan, Wabup Janji Tak Tebang Pilih
Sumenep Jadi Panggung Lahirnya Bintang Voli Pasir Muda, Bupati Fauzi Bidik Atlet Tembus Nasional hingga Internasional
Hadiri Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara, Bupati Fauzi Apresiasi Polres Sumenep Jadi Pilar Penting Jaga Stabilitas Daerah
RSUDMA Sumenep Kantongi Program KJSU 2026, Layanan Kanker hingga Jantung Ditarget Beroperasi Tahun Depan
Didesak Copot Sekdes Rangkap Kepala PAUD, Kadis DPMD Sumenep Langsung Layangkan Surat Panggilan
Laporan Sejak 2021, Kasus Dugaan Penyerobotan Pantai untuk Pelabuhan TUKS Masuk Gelar Perkara Kedua
Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Jalan Terus, Kejari Pastikan Segera Diekspose ke Kejati Jatim
SOMA dan Jamasan Aeng Tongtong Gelar Pameran Keris, Mahasiswa DKV Unija Angkat Warisan Budaya Madura

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:11 WIB

PW Ansor Jatim Desak Polda Bongkar Aktor Intelektual Tambang Ilegal Asta Tinggi, Jangan Berhenti di Dua Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:55 WIB

Lakpesdam-LPBH NU Sumenep Desak Penutupan 5 Tempat Hiburan, Wabup Janji Tak Tebang Pilih

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:11 WIB

Sumenep Jadi Panggung Lahirnya Bintang Voli Pasir Muda, Bupati Fauzi Bidik Atlet Tembus Nasional hingga Internasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:26 WIB

Hadiri Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara, Bupati Fauzi Apresiasi Polres Sumenep Jadi Pilar Penting Jaga Stabilitas Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:36 WIB

RSUDMA Sumenep Kantongi Program KJSU 2026, Layanan Kanker hingga Jantung Ditarget Beroperasi Tahun Depan

Berita Terbaru