SUMENEP || KLIKMADURA – Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep.
Ansor menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan dua tersangka. Tetapi harus membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Desakan itu disampaikan Pengurus PW Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan cagar budaya tersebut mustahil hanya melibatkan dua orang.
Karena itu, ia meminta penyidik Polda Jawa Timur mengembangkan perkara secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, pengendali, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Prengki menilai, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi di bidang pertambangan, melainkan juga ancaman serius terhadap kelestarian kawasan Asta Tinggi yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Madura.
Ia mengingatkan, Asta Tinggi merupakan kawasan cagar budaya yang wajib dilindungi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang dapat mengancam kelestarian cagar budaya.
Selain itu, aktivitas penambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
“Kerusakan lingkungan mungkin masih bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang. Tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak akan tergantikan.
Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi. Keduanya berinisial BA alias TN yang merupakan oknum kepala desa serta TH. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. (nda)













