SUMENEP || KLIKMADURA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain bergerak cepat menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Mursalin.
Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, itu diduga juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.
Langkah tersebut diambil setelah muncul desakan agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap dugaan rangkap jabatan yang menjadi perhatian publik. DPMD pun langsung melayangkan surat panggilan kepada Mursalin untuk dimintai klarifikasi.
“Kami tidak ingin persoalan dugaan rangkap jabatan ini berlarut-larut. Karena itu, kami sudah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan konfirmasi,” ujar Achmad Dzulkarnain saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2026).
Dzulkarnain menegaskan, apabila hasil klarifikasi membuktikan Mursalin memang merangkap jabatan sebagai Sekdes dan Kepala PAUD, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses, kata dia, tetap mengacu pada prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Jika yang bersangkutan terbukti merangkap jabatan sebagaimana yang diberitakan, maka kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Namun semuanya tetap dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, Mursalin nantinya harus menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan. Sebab, kedua jabatan tersebut tidak dapat dijalankan secara bersamaan apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Yang bersangkutan harus memilih salah satu. Jika memilih menjadi guru atau kepala PAUD, maka harus melepaskan jabatan Sekdes. Begitu pula sebaliknya,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi turut mempertanyakan dugaan rangkap jabatan tersebut. Menurutnya, kondisi seperti itu seharusnya dapat terdeteksi melalui sistem atau basis data pemerintah.
“Bagaimana bisa? Rangkap jabatan seperti itu seharusnya sudah terdata dalam sistem atau database,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan seorang aparatur tidak dapat menduduki dua jabatan sekaligus apabila bertentangan dengan regulasi. Karena itu, Mursalin diminta memilih salah satu jabatan apabila dugaan tersebut terbukti.
“Mau melanjutkan sebagai Sekdes atau tetap menjadi Kepala PAUD, tidak bisa dijalankan secara bersamaan. Tidak boleh ada jabatan ganda seperti itu,” tegasnya.
Mulyadi menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan dengan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa. Dia meminta DPMD maupun Dinas Pendidikan bersikap tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
“Kalau memang terjadi rangkap jabatan, DPMD maupun Dinas Pendidikan harus bersikap tegas,” katanya.
Komisi IV DPRD Sumenep juga akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Nanti akan kami tindak lanjuti kepada Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja kami untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, Mursalin diduga menjabat sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar sekaligus Kepala PAUD Darul Hikmah di desa yang sama. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh seorang warga berinisial AL.
“Yang menjabat Sekdes memang Mursalin. Setahu saya beliau juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah di Pagerungan Besar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Mursalin belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memperoleh respons.
Sementara itu, Kepala Desa Pagerungan Besar H. Yulandi Abdul Rahim memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Dia meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Mursalin sebagai pihak yang bersangkutan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mursalin, Pemerintah Desa Pagerungan Besar, maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (nda)













