SUMENEP || KLIKMADURA – PT Garam (Persero) menjawab keluhan sejumlah petani garam terkait pengelolaan tambak yang dinilai hanya melibatkan orang-orang tertentu. Keluhan tersebut bahkan disampaikan petani ke PCNU Sumenep.
Melalui keterangan tertulis, PT Garam (Persero) menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan lahan tidak pernah ditujukan untuk memberikan hak maupun perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
Manager Hubungan Korporasi PT Garam (Persero), Wawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir sebagai solusi atas kondisi operasional perusahaan yang saat itu dihadapkan pada tingginya potensi pencurian air oleh oknum petani garam rakyat di sekitar lahan milik perusahaan.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk melindungi aset sekaligus menjaga keberlangsungan operasional.
“Kerja sama pengelolaan lahan dengan mitra tidak dimaksudkan untuk memberikan hak atau perlakuan khusus kepada pihak-pihak tertentu. Kebijakan tersebut merupakan langkah yang diambil perusahaan sebagai solusi atas kondisi operasional di lapangan yang saat itu dihadapkan pada tingginya potensi pencurian air oleh oknum petani garam rakyat yang berbatasan langsung dengan lahan milik PT Garam,” ujar Wawan.
Untuk meminimalkan potensi kerugian, PT Garam mengoptimalkan pengelolaan lahan yang berada di sepanjang batas atau mengelilingi aset perusahaan.
Pada tahap awal, pengelolaan dilakukan menggunakan sistem tenaga kerja harian sebagai langkah pengamanan sekaligus menjaga produktivitas lahan.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa biaya operasional melalui sistem tenaga kerja harian relatif lebih tinggi dibandingkan hasil produksi garam yang diperoleh perusahaan.
Atas dasar pertimbangan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan, PT Garam kemudian mengubah skema tersebut menjadi pola kerja sama bagi hasil.
“Atas dasar pertimbangan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan pengelolaan lahan, skema tersebut kemudian disempurnakan menjadi pola kerja sama bagi hasil,” katanya.
Wawan memastikan bahwa mitra yang saat ini mengelola lahan bukan merupakan pihak baru yang memperoleh perlakuan istimewa dari perusahaan. Sebagian besar dari mereka merupakan tenaga kerja yang sebelumnya telah terlibat dalam pengelolaan lahan melalui sistem tenaga kerja harian.
“Mitra yang saat ini mengelola lahan pada umumnya merupakan tenaga kerja yang sebelumnya telah terlibat dalam pengelolaan lahan melalui sistem tenaga kerja harian,” katanya.
Dengan demikian, proses peralihan ke skema kerja sama dilakukan sebagai bentuk keberlanjutan dari pola kerja yang telah berjalan serta untuk mendukung kebutuhan operasional perusahaan, bukan didasarkan pada pemberian keistimewaan kepada pihak tertentu.
Sebelumnya, sejumlah petani garam mengeluhkan mekanisme kerja sama pengelolaan tambak PT Garam yang dinilai hanya melibatkan orang-orang tertentu.
Keluhan tersebut diadukan kepada PCNU Sumenep dengan harapan perusahaan melakukan evaluasi agar pengelolaan aset negara berlangsung lebih transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat sekitar. (nda)













