SUMENEP || KLIKMADURA – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” kembali diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep. Sebanyak 311 butir pil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Satuan Samapta Polresta Sumenep.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Sumenep.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terlapor berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura. Ia diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI.
Dari tangan AR, petugas menemukan 300 butir pil berlogo “Y” yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Polisi juga mengamankan satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sementara dari FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”. Barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful membenarkan pengungkapan tersebut.
Setelah penindakan dilakukan Satsamapta Polresta Sumenep, perkara beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Mohammad Sjaiful.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengujian terhadap barang bukti di laboratorium.
Selain itu, sejumlah tahapan penyidikan lainnya masih dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Polresta Sumenep menegaskan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika akan terus dilakukan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. (nda)














