PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sengketa lahan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan semakin memanas. Setelah gerbang sekolah digembok ahli waris dan kemudian dibuka paksa oleh pihak Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pamekasan, kini persoalan tersebut bergulir ke ranah hukum.
Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari bersama Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha resmi dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Siti Nurul Aini Siska, Rabu (26/8/2026).
Pelaporan itu dilakukan sebagai langkah hukum untuk mempertahankan klaim kepemilikan lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi TK ABA IV Pamekasan.
Zaini, selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan pihak PD Muhammadiyah Pamekasan membuka paksa gembok gerbang sekolah pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tindakan tersebut menimbulkan persoalan hukum sehingga pihaknya memilih melaporkan secara resmi perkara itu ke aparat penegak hukum (APH).
“Dari peristiwa (pembukaan segel) itu ada hal-hal yang memang harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Zaini.
Sementara itu, Siti Nurul Aini Siska menilai, PD Muhammadiyah Pamekasan mengklaim lahan tersebut sebagai milik lembaga pendidikan.
Klaim itu, menurut Nurul, didasarkan pada pengakuan bahwa lahan dibeli oleh pihak ketiga sebelum kemudian dihibahkan kepada Muhammadiyah.
Namun, Nurul mempertanyakan keberadaan pihak ketiga yang disebut membeli lahan tersebut. Ia juga mengaku belum pernah diperlihatkan bukti sah terkait transaksi maupun riwayat pengalihan kepemilikan lahan.
“Mereka mengaku tanah itu dibeli oleh pihak ketiga kemudian diwakafkan kepada Muhammadiyah, siapa pihak ketiga ini? Ayo tunjukkan kepada kami,” tantangnya.
Nurul mengatakan, sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihak keluarga telah melakukan klarifikasi dengan pemerintah desa.
Dari hasil klarifikasi tersebut, ia menyebut lahan yang berada di Desa Laden, Pamekasan tersebut merupakan milik keluarganya sebagai ahli waris dari Matirap.
Ia juga mengklaim tidak terdapat riwayat hibah, wakaf, maupun jual beli atas lahan tersebut. Atas dasar itu, Nurul menegaskan akan terus mempertahankan hak yang diyakininya sebagai milik keluarga.
Ia juga meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum, termasuk terkait tindakan pembukaan gerbang sekolah yang sempat disegel.
Terpisah, Wakil Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Bidang Hukum dan HAM, Ainor Ridha menanggapi santai pelaporan tersebut.
Menurut dia, setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, dia memastikan pihaknya juga akan mengambil langkah serupa.
Yakni, melaporkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah dan melakukan penyegelan terhadap lembaga pendidikan tersebut.
“Insyaallah besok (Kamis, hari ini) kami akan melaporkan terkait tindakan penggembokan secara sepihak itu,” tandas Ainor. (enk/nda)














