PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan mendesak pemerintah daerah segera mengoperasikan Anjungan Pengolahan Hasil Tembakau (APHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Desakan tersebut muncul setelah bangunan gedung belum difungsikan selama kurang lebih lima tahun sejak dibangun tahun 2022. Padahal, pembangunan APHT telah menyerap anggaran lebih dari Rp11 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Salman Al Farisi meminta pemerintah daerah tidak lagi menunda pengoperasian APHT.
Menurutnya, DPRD telah melihat langsung kondisi bangunan tersebut melalui inspeksi mendadak (sidak) sekitar empat bulan lalu. Hasilnya, bangunan dinilai sudah siap untuk digunakan.
“Empat bulan lalu Komisi II sidak ke lokasi APHT. Bangunan sudah siap untuk dilakukan pekerjaan, tidak ada alasan untuk tidak difungsikan,” katanya.
Politisi dari partai bulan bintang itu meminta seluruh persoalan yang berkaitan dengan perizinan maupun administrasi segera diselesaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Urusan perizinan atau administrasi lain, OPD terkait harus segera menyelesaikan,” ucapnya.
Salman juga menilai, penggunaan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur harus diikuti dengan pemanfaatan yang jelas. Bahkan, fasilitas yang telah dibangun tidak boleh dibiarkan tanpa aktivitas.
Ia mengingatkan bahwa DPRD akan lebih selektif dalam menyikapi pengajuan anggaran dari pemerintah daerah apabila program yang telah mendapatkan anggaran tidak dilaksanakan secara optimal.
“DPRD tidak lagi mau menyetujui permohonan anggaran apa pun jika wujud pelaksanaannya lalai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Muharram, sebelumnya menjelaskan bahwa APHT masih menunggu sejumlah tahapan administrasi dan perizinan sebelum dapat dioperasikan.
Pemerintah daerah masih menunggu SK anggota koperasi. Setelah SK tersebut terbit, akan dilakukan pengajuan izin ke pemerintah provinsi, kemudian dilanjutkan dengan pengurusan izin Bea Cukai.
“Menunggu SK anggota koperasi. Setelah SK itu keluar, perlu adanya pengajuan izin ke provinsi, setelah itu mengurus izin Bea Cukai, kemudian baru di-launching,” tandasnya. (ibl/nda).














