PAMEKASAN || KLIKMADURA – Setelah lima tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar berinisial MLA akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Pamekasan.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang diduga merugikan belasan korban dan sempat menjadi perhatian publik sejak 2020.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan bahwa MLA telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Pamekasan.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim sebagai bagian dari upaya memburu tersangka yang selama ini berstatus buronan.
“Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Menurut IPDA Yoni, keberhasilan menangkap MLA merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara serius.
Langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan tetap berjalan hingga para pelaku berhasil diamankan.
Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun lokasi persembunyian tersangka selama menjadi buronan. Informasi mengenai barang bukti yang disita serta konstruksi perkara juga masih menunggu penyampaian resmi dari penyidik.
“Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers (rilis media) yang jadwalnya akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Polres Pamekasan memastikan seluruh perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Keterangan tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai proses penangkapan hingga pengembangan penyidikan kasus investasi bodong bernilai miliaran rupiah tersebut. (nda)













