Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi. (KLIKMADURA)

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Harga pembelian tembakau menjadi perhatian DPRD Pamekasan di tengah berlangsungnya musim panen dan pembelian tembakau 2026. Harga yang diterima petani dinilai perlu dipertimbangkan oleh pengusaha tembakau, mengingat pemerintah daerah telah menetapkan biaya pokok produksi (BPP).

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi mengatakan  BPP dapat menjadi salah satu indikator untuk melihat kewajaran harga tembakau yang diterima petani.

Meskipun tidak bersifat sebagai harga minimum pembelian, namun nilai tersebut menggambarkan biaya yang harus dikeluarkan petani selama proses produksi.

Baca juga :  Penderita Super Flu Nihil, Dinkes Pamekasan Minta Masyarakat Tetap Terapkan PHBS

”Kalau tembakau dibeli dibawah BPP, maka sudah jelas petani rugi,” katanya.

Politisi dari partai PKB itu mengatakan bahwa BPP tembakau Pamekasan tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata sekitar enam persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk lahan sawah, BPP ditetapkan Rp52.415 per kilogram, lahan tegal Rp55.722 per kilogram, sedangkan lahan gunung mencapai Rp66.547 per kilogram.

“BPP kan sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya, harusnya harga tembakau juga naik, bukan turun. Gudang juga harus mempertimbangkan kelanjutan nasib petani, meski harga tergantung pada kualitas tembakau dan transaksi di lapangan,” ujarnya.

Baca juga :  Polres Pamekasan Jaga Ketat Kantor KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik

DPRD juga meminta agar penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Tata Niaga, Pengendalian dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura dilakukan secara konsisten.

Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan seluruh gudang dan pabrikan memahami ketentuan dalam regulasi tersebut.

“Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan yaitu kewajiban gudang membeli sampel tembakau yang dibawa petani. Hal ini perlu diawasi karena berkaitan langsung dengan mekanisme transaksi antara petani dan pembeli,” ucapnya.

Faridi juga meminta kepada OPD terkait agar pelaku usaha yang tetap melanggar setelah dilakukan sosialisasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan. Ia juga berharap, pelaksanaan Perbup 35/2026 dapat memberikan kepastian dalam proses pembelian tembakau.

Baca juga :  Aktivis Soroti PAD Pasar Kolpajung Dikuras untuk Pembayaran Listrik

”Ketika sosialisasi sudah selesai, tetapi masih ada yang melanggar, bisa diberikan sanksi administratif. Mulai teguran atau peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin pembelian. Termasuk bagaimana perbup ini berpihak pada petani. Kalau tembakau dibeli di bawah BPP, sudah jelas petani rugi,” tandasnya.” (ibl/nda).

Berita Terkait

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32 WIB

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Berita Terbaru