Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polresta Sumenep saat mengamankan A.S warga Rubaru terduga pelaku kekerasan seksual. (HUMAS POLRESTA SUMENEP FOR KLIKMADURA)

Personel Polresta Sumenep saat mengamankan A.S warga Rubaru terduga pelaku kekerasan seksual. (HUMAS POLRESTA SUMENEP FOR KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial A.S., 41, warga Kecamatan Rubaru, telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026.

A.S. diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang korban yang masih berusia 17 tahun. Perkara itu terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan.

Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Sumenep.

Baca juga :  Hijabi Madura Meriahkan HUT ke-3 Klik Madura, Dorong Jadi Media Rujukan

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana yang kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.

Atas dugaan perbuatannya, A.S. dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Baca juga :  RSUD Sumenep Naik Tipe B Mitra BPJS Kesehatan, Jadi Rumah Sakit Rujukan di Madura

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Baca juga :  Meriah! Bazar Jajanan Wali Santri Warnai Festival Santri di Yayasan Al Huda Pamekasan

Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, termasuk foto, alamat maupun informasi pribadi lainnya. Terlebih korban masih berusia anak sehingga kerahasiaan identitas menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk melindungi anak dan menindak setiap dugaan kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nda)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bekuk Dua Pria di Saronggi, Sabu 2,14 Gram Disita
Terbuai Janji Bakal Dinikahi, Perempuan Asal Sumenep Dicabuli hingga Hamil
Warga Pamolokan Sumenep Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Susun RDTR, Bupati Fauzi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Keselarasan Kepentingan
Bupati Fauzi Ajak Pelajar Sumenep Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital
Bupati Fauzi Turun Tangan Atasi Kekeringan, 1,2 Juta Liter Air Bersih Disalurkan kepada Warga Terdampak
DPMD Sumenep Pastikan Pilkades 2027 Digelar Dua Sistem, 246 Desa Siap Pilih Pemimpin Baru
Praktik Renang Berujung Duka, Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal di Sungai Nangka

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bekuk Dua Pria di Saronggi, Sabu 2,14 Gram Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Terbuai Janji Bakal Dinikahi, Perempuan Asal Sumenep Dicabuli hingga Hamil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Warga Pamolokan Sumenep Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Susun RDTR, Bupati Fauzi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Keselarasan Kepentingan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Bupati Fauzi Ajak Pelajar Sumenep Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital

Berita Terbaru