Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polresta Sumenep saat mengamankan A.S warga Rubaru terduga pelaku kekerasan seksual. (HUMAS POLRESTA SUMENEP FOR KLIKMADURA)

Personel Polresta Sumenep saat mengamankan A.S warga Rubaru terduga pelaku kekerasan seksual. (HUMAS POLRESTA SUMENEP FOR KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial A.S., 41, warga Kecamatan Rubaru, telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026.

A.S. diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang korban yang masih berusia 17 tahun. Perkara itu terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan.

Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Sumenep.

Baca juga :  Lestraikan Budaya Karapan Sapi Tanggha', 40 Pasang Sapi Adu Gagah di Desa Langsar

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana yang kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.

Atas dugaan perbuatannya, A.S. dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Baca juga :  SMAN 2 Pamekasan Gelar Upacara HUT RI ke-81, Tanamkan Cinta NKRI

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Baca juga :  Di Luar Prediksi, Cak Imin Tunjuk Politisi Senior M. Kamalil Ersyad Pimpin DPC PKB Sumenep

Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, termasuk foto, alamat maupun informasi pribadi lainnya. Terlebih korban masih berusia anak sehingga kerahasiaan identitas menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk melindungi anak dan menindak setiap dugaan kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nda)

Berita Terkait

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa
Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak
Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan
Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan
311 Pil Y Diamankan di Gapura Sumenep, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya
Refleksi Maulid Nabi, Rektor UIM Ajak Civitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Polresta Sumenep Gelar Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Diganti
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Bekuk 7 Tersangka dan Sita 5,5 Gram Sabu

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 04:57 WIB

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa

Rabu, 2 September 2026 - 15:28 WIB

Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:39 WIB

Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan

Berita Terbaru