SUMENEP || KLIKMADURA – Sebanyak 246 desa di Kabupaten Sumenep bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut direncanakan menggunakan dua sistem, yakni pemungutan suara secara manual dan elektronik atau e-voting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain mengatakan, penggunaan e-voting menjadi bagian dari perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari.
Menurutnya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) harus dapat dimanfaatkan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi yang lebih baik.
“E-voting itu bagian dari kemajuan iptek yang tidak bisa kita hindari. Kemajuan teknologi tidak bisa dihindari,” kata Achmad Dzulkarnain saat Rapat Kerja Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Senin (5/10/2026).
Dia menilai, apabila pemanfaatan teknologi tersebut mampu mendukung kemajuan sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan Pilkades, maka penerapannya merupakan hal yang positif.
“Kalau untuk kemajuan dan transparansi yang lebih baik, pasti baik,” ujarnya.
Meski demikian, Dzulkarnain menegaskan bahwa mekanisme Pilkades secara manual dan e-voting memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, keduanya tidak dapat disamakan begitu saja dalam penerapannya.
“Pilkades manual dan e-voting tidak bisa disamakan,” tegasnya.
Dia berharap penerapan e-voting nantinya dapat memberikan ruang yang lebih baik dalam pelaksanaan Pilkades, terutama dalam menciptakan proses pemilihan yang transparan dan sesuai dengan perkembangan zaman.
“Berharap Pilkades e-voting bisa memberikan ruang yang lebih baik,” katanya.
Rencana penerapan e-voting dalam Pilkades Sumenep bukan merupakan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, DPMD Sumenep telah melakukan berbagai pembahasan terkait kesiapan regulasi dan teknis pelaksanaannya.
Pada Juli 2026, DPMD Sumenep menyebut pemerintah daerah tengah mempersiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pilkades berbasis e-voting. Rencana tersebut mencakup penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), hingga petunjuk teknis pelaksanaan.
Sementara itu, pemberitaan sebelumnya juga menyebutkan bahwa e-voting masih dalam tahap penjajakan. Pemerintah daerah mempertimbangkan kesiapan masing-masing desa, termasuk aspek teknologi dan kemampuan masyarakat dalam mengikuti mekanisme pemungutan suara elektronik.
Di sisi lain, wilayah kepulauan juga memiliki tantangan tersendiri. Sebelumnya, DPMD Sumenep menyampaikan bahwa sejumlah desa di wilayah kepulauan masih disiapkan menggunakan mekanisme manual. Sebelumnya, 65 desa di sembilan kecamatan kepulauan direncanakan tetap menggunakan sistem manual.
Dengan demikian, penerapan dua mekanisme dalam Pilkades Serentak Sumenep menjadi bagian dari upaya menyesuaikan pelaksanaan pemilihan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing wilayah.
Pilkades Serentak 2027 sendiri direncanakan diikuti 246 desa yang tersebar di 27 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 186 desa berada di wilayah daratan dan 60 desa di wilayah kepulauan.
Pemerintah daerah kini masih memiliki waktu untuk mematangkan regulasi, kesiapan perangkat, sumber daya manusia, hingga sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan Pilkades.
Dengan persiapan yang matang, penggunaan sistem manual maupun e-voting diharapkan tetap mampu menjamin proses pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan, tertib, serta memberikan legitimasi kuat kepada kepala desa yang terpilih. (nda)














