SUMENEP || KLIKMADURA – Dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali terbongkar di Kabupaten Sumenep. Kali ini, Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua pemuda berinisial AH (20) dan SB (21) yang diduga terlibat dalam peredaran pil berlogo “Y” di Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sabtu (7/11/2026).
Penangkapan kedua pemuda tersebut dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada sore hari. AH lebih dahulu diamankan sekitar pukul 16.30 WIB saat diduga menjual 10 butir pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial MSI.
Dari tangan AH, polisi menemukan sejumlah pil yang disembunyikan dalam plastik klip kecil di saku kanan jaketnya. Saat menjalani pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan pil tersebut dari SB sehingga petugas langsung bergerak melakukan pengembangan.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi berhasil menemukan SB di wilayah Desa Kacongan. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah SB yang diduga menjadi tempat penyimpanan pil berlogo “Y”.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan 35 butir pil yang disimpan di lantai kamar rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, dan satu unit sepeda motor.
Kedua pemuda tersebut selanjutnya digelandang ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Sumenep.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
Polisi juga berencana mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan pil yang telah disita.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan ilegal.
Polresta Sumenep turut mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan berbahaya.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus serupa sekaligus menjaga keamanan lingkungan. (nda)














