Diduga Terlibat Peredaran Okerbaya, Dua Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 8 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satresnarkoba Polresta Sumenep menunjukkan barang bukti pil Y yang disita. (HUMAS POLRESTA SUMENEP FOR KLIKMADURA)

Personel Satresnarkoba Polresta Sumenep menunjukkan barang bukti pil Y yang disita. (HUMAS POLRESTA SUMENEP FOR KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali terbongkar di Kabupaten Sumenep. Kali ini, Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua pemuda berinisial AH (20) dan SB (21) yang diduga terlibat dalam peredaran pil berlogo “Y” di Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sabtu (7/11/2026).

Penangkapan kedua pemuda tersebut dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada sore hari. AH lebih dahulu diamankan sekitar pukul 16.30 WIB saat diduga menjual 10 butir pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial MSI.

Dari tangan AH, polisi menemukan sejumlah pil yang disembunyikan dalam plastik klip kecil di saku kanan jaketnya. Saat menjalani pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan pil tersebut dari SB sehingga petugas langsung bergerak melakukan pengembangan.

Baca juga :  Resmi Diluncurkan, Klik Madura Siap Bergandengan Tangan Dorong Madura Berkemajuan

Tidak berselang lama, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi berhasil menemukan SB di wilayah Desa Kacongan. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah SB yang diduga menjadi tempat penyimpanan pil berlogo “Y”.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan 35 butir pil yang disimpan di lantai kamar rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, dan satu unit sepeda motor.

Kedua pemuda tersebut selanjutnya digelandang ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Sumenep.

Baca juga :  SMKN 3 Pamekasan Tolak MBG SPPG Garuda Jaya, SPPG Klampar Proppo Dinilai Langgar Kesepakatan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

Polisi juga berencana mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan pil yang telah disita.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

Baca juga :  Mobil Keluarga Tabrak Tiang di Monumen Sampang, Kerugian Capai Rp30 Juta Lebih

Polresta Sumenep turut mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan berbahaya.

Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus serupa sekaligus menjaga keamanan lingkungan. (nda)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Rumah di Pulau Pagerungan Besar, Dua Pria dan Tujuh Poket Sabu Diamankan
ISNU, Universitas Annuqayah dan Baznas Sumenep Kolaborasi Tanam Pohon, Santri Terima Beasiswa
Pimpin Hari Jadi ke-757 Sumenep, Bupati Fauzi Beberkan 16 Penghargaan dan Komitmen Pemerataan Pembangunan
Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Warisan Raja-Raja, dari Nilai Agama hingga Gotong Royong
Peringati Hari Jadi ke-757, Bupati Fauzi Gerakkan ASN dan Pelajar Cintai Budaya Sumenep
Perawat Puskesmas Dasuk Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Ansor Sumenep Gandeng BLK, Cetak Kader Terampil dan Siap Buka Peluang Usaha
Bukan Sekadar Hobi, Merpati Gingging Dibidik Jadi Ikon Kebanggaan Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 09:19 WIB

Diduga Terlibat Peredaran Okerbaya, Dua Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

Selasa, 3 November 2026 - 03:42 WIB

Polisi Gerebek Rumah di Pulau Pagerungan Besar, Dua Pria dan Tujuh Poket Sabu Diamankan

Minggu, 1 November 2026 - 07:31 WIB

ISNU, Universitas Annuqayah dan Baznas Sumenep Kolaborasi Tanam Pohon, Santri Terima Beasiswa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Pimpin Hari Jadi ke-757 Sumenep, Bupati Fauzi Beberkan 16 Penghargaan dan Komitmen Pemerataan Pembangunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Warisan Raja-Raja, dari Nilai Agama hingga Gotong Royong

Berita Terbaru