Perawat Puskesmas Dasuk Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satresnarkoba Polresta Sumenep menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka kasus narkoba. (KLIKMADURA)

Personel Satresnarkoba Polresta Sumenep menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka kasus narkoba. (KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria di dua lokasi berbeda, Kamis (29/10/2026).

Salah satu terduga penyalahgunaan narkoba berinisial MT (38). Dia merupakan tenaga PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Saat menggeledah MT, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, MT mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial MS (32), seorang wiraswasta. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan mengungkap dugaan jaringan peredarannya.

Baca juga :  DPMD Sumenep Pastikan Pilkades 2027 Digelar Dua Sistem, 246 Desa Siap Pilih Pemimpin Baru

Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, polisi mengamankan MS di teras sebuah rumah di kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam di rak dapur.

Selain sabu dengan total berat netto sekitar 3,50 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga :  Dua Hari Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Lokasi di Sumenep Tergenang

Barang bukti itu meliputi timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kedua terduga penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti kini diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga :  Mayat Laki-laki Ditemukan di Dalam Pos Taman Bunga Sumenep

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Tahapan penyidikan lainnya juga akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Warga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. (nda)

Berita Terkait

Ansor Sumenep Gandeng BLK, Cetak Kader Terampil dan Siap Buka Peluang Usaha
Bukan Sekadar Hobi, Merpati Gingging Dibidik Jadi Ikon Kebanggaan Sumenep
Dari Curat hingga Curanmor, 10 Tersangka Terseret Operasi Sikat Semeru 2026
Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Masuk Bui
GPS Geruduk DPMD Sumenep, Soroti Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria di Kecamatan Lenteng, Sabu 0,50 Gram Disita
PLN Nyalakan Mimpi Generasi Emas Pulau Saobi
Pimpin Apel HSN 2026, Wabup Imam Hasyim Minta ASN Sumenep Perkuat Etos Kerja dan Kepatuhan terhadap Aturan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Perawat Puskesmas Dasuk Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Ansor Sumenep Gandeng BLK, Cetak Kader Terampil dan Siap Buka Peluang Usaha

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Bukan Sekadar Hobi, Merpati Gingging Dibidik Jadi Ikon Kebanggaan Sumenep

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Dari Curat hingga Curanmor, 10 Tersangka Terseret Operasi Sikat Semeru 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Masuk Bui

Berita Terbaru

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama. (KLIKMADURA)

Pamekasan

Polres Pamekasan Sita 6.900 Pil Y, Pria Asal Galis Ditangkap

Kamis, 29 Okt 2026 - 10:17 WIB