PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang pria berinisial AF (28), warga Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, berhasil amankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan.
Penangkapan AF dilakukan setelah ditemukannya 6.900 butir pil berlogo Y di dalam kamar rumahnya, Selasa (13/10/2026).
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyimpanan obat-obatan terlarang.
Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AF di kediamannya.
“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan pil berlogo Y yang disimpan di dalam kamar tersangka,” katanya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan di dalam lemari kamar tersangka. Diantaranya, 900 butir pil berwarna putih. Jumlah tersebut terbagi dalam 90 plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil.
Petugas juga menemukan enam bungkus yang dikemas plastik hitam yang dimasukkan dalam kain berwarna merah.
“Petugas juga menemukan enam bungkus plastik lainnya yang masing-masing berisi 1.000 butir pil. Jumlah keseluruhan pil yang diamankan mencapai 6.900 butir,” ujarnya.
Ipda Evan menjelaskan bahwa dari enam bungkus yang temukan itu terbungkus rapi dalam kardus pengiriman. Berdasarkan keterangan tersangka, obat-obatan terlarang itu kiriman dari wilayah Probolinggo.
“Enam bungkus paket itu dikirim dari wilayah Probolinggo kepada AF. Polisi juga menyita satu unit hp yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,” ujarnya.
Ipda Evan mengatakan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pengujian laboratorium forensik di Surabaya.
“Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.” Tandasnya.
Atas perbuatannya, Tersangka AF dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (ibl/nda).














