PAMEKASAN || KLIKMADURA – Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan untuk membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Komisi I mendesak agar Pilkades bisa segera dilaksanakan, mengingat masa jabatan sejumlah kepala desa telah berakhir. Namun sayangnya, pesta demokrasi tingkat desa itu terancam tidak bisa digelar tahun ini lantaran terkendala aturan.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Lutfi menyatakan, pihaknya terus mendorong agar pelaksanaan Pilkades tidak mengalami keterlambatan karena sudah menjadi perhatian dan pertanyaan banyak masyarakat.
Namun, pelaksanaan Pilkades masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.
“Persiapan Pilkades sebenarnya sudah dilakukan, termasuk anggaran sudah disiapkan sesuai pengajuan masing-masing desa. Tapi, kita tidak bisa berbuat banyak kalau PP dari pusat belum turun. Kalau cepat turun, maka bisa dilaksanakan tahun ini,” ujar Lutfi usai rapat, Senin (21/4/2025).
Menurut Lutfi, setidaknya ada sekitar 20 desa di Pamekasan yang kepala desanya sudah habis masa jabatannya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Pamekasan, Kusairi membenarkan, pelaksanaan Pilkades masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui PP yang mengatur pelaksanaannya.
“Benar, sampai saat ini pelaksanaan Pilkades masih tertunda karena menunggu PP. Kami tentu berharap agar PP segera keluar karena masyarakat juga banyak bertanya-tanya soal kepastian Pilkades ini,” tandasnya. (ibl/diend)