Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat mengikuti sidang tuntutan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Lima terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat mengikuti sidang tuntutan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memasuki babak penuntutan. Empat terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (3/7/2025), JPU Kejari Pamekasan, Erwan Susianto mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

Menurutnya, tuntutan  tersebut bukan hanya berdasarkan pertimbangan yuridis, tetapi juga atas dasar hati nurani.

“Tuntutan ini kami susun dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan juga atas dasar hati nurani kami sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga :  Korban Penipuan Ancam Boikot Festival Ramadan Pegadaian Syariah Pamekasan

Sementara itu, kuasa hukum lima terdakwa, Ribut Baidi mengatakan, tuntutan JPU tidak rasional. Terutama, karena menggunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menurutnya kurang tepat dalam konteks perkara PAW itu.

“Menurut kami, tuntutan empat tahun itu tidak rasional. Tapi kami hargai karena itu memang hak dan kewenangan JPU untuk menuntut,” ucapnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan menyusun pembelaan secara maksimal melalui pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

“Kami akan berjuang melalui pledoi, dan berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah terungkap selama persidangan,” tegasnya.

Baca juga :  Penyesalan Masa Tua

Ribut berharap, pengadilan dapat memutus perkara ini secara objektif dan bijaksana agar keadilan bagi para terdakwa dapat ditegakkan.

Sidang perkara PAW Kades Gugul itu akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum terdakwa pada pekan depan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial Serta Dukung Kelestarian Lingkungan dan Ketahanan Pangan
Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan
Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur
DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan
Dinilai Tak Ada Iktikad Baik, Wali Murid Desak Yayasan Al-Uswah Kembalikan Uang Gedung Rp 8 Juta
Miris! Makanan Bumil dan Balita di Puskesmas Talang Siring Sering Basi
Dr. Ghazali Kembali Nakhodai Universitas Madura
Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:49 WIB

Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial Serta Dukung Kelestarian Lingkungan dan Ketahanan Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:22 WIB

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:21 WIB

Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:53 WIB

DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:57 WIB

Miris! Makanan Bumil dan Balita di Puskesmas Talang Siring Sering Basi

Berita Terbaru