Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat mengikuti sidang tuntutan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Lima terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat mengikuti sidang tuntutan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memasuki babak penuntutan. Empat terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (3/7/2025), JPU Kejari Pamekasan, Erwan Susianto mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

Menurutnya, tuntutan  tersebut bukan hanya berdasarkan pertimbangan yuridis, tetapi juga atas dasar hati nurani.

“Tuntutan ini kami susun dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan juga atas dasar hati nurani kami sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga :  Bantu Kebutuhan Masyarakat Selama Ramadan, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah di 13 Kecamatan

Sementara itu, kuasa hukum lima terdakwa, Ribut Baidi mengatakan, tuntutan JPU tidak rasional. Terutama, karena menggunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menurutnya kurang tepat dalam konteks perkara PAW itu.

“Menurut kami, tuntutan empat tahun itu tidak rasional. Tapi kami hargai karena itu memang hak dan kewenangan JPU untuk menuntut,” ucapnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan menyusun pembelaan secara maksimal melalui pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

“Kami akan berjuang melalui pledoi, dan berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah terungkap selama persidangan,” tegasnya.

Baca juga :  Dinkes Pamekasan Temukan Empat Dokter Melanggar Aturan

Ribut berharap, pengadilan dapat memutus perkara ini secara objektif dan bijaksana agar keadilan bagi para terdakwa dapat ditegakkan.

Sidang perkara PAW Kades Gugul itu akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum terdakwa pada pekan depan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD
TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim
Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada
Toko Emas Central 88 Gold & Jewellery Ramai Pembeli, Keuntungan Sepenuhnya untuk Yatim dan Duafa
Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UP3 Madura Bantu Balita Penderita Gizi Buruk di Pamekasan
Dua Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pengrusakan Segel TK ABA IV Pamekasan Terus Bergulir
Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini
Lapas Narkotika Pamekasan Deteksi Dini TBC, 200 Warga Binaan Jalani Skrining

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 03:31 WIB

Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD

Jumat, 11 September 2026 - 12:16 WIB

TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada

Jumat, 11 September 2026 - 09:06 WIB

Toko Emas Central 88 Gold & Jewellery Ramai Pembeli, Keuntungan Sepenuhnya untuk Yatim dan Duafa

Jumat, 11 September 2026 - 00:22 WIB

Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UP3 Madura Bantu Balita Penderita Gizi Buruk di Pamekasan

Berita Terbaru

Pengunjung sedang membaca buku di Perpustakaan Daerah Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:16 WIB