Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat mengikuti sidang tuntutan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Lima terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan saat mengikuti sidang tuntutan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memasuki babak penuntutan. Empat terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (3/7/2025), JPU Kejari Pamekasan, Erwan Susianto mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

Menurutnya, tuntutan  tersebut bukan hanya berdasarkan pertimbangan yuridis, tetapi juga atas dasar hati nurani.

“Tuntutan ini kami susun dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan juga atas dasar hati nurani kami sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga :  UIN Madura Dorong Kemandirian Petani Lewat Pelatihan Potensi Lokal

Sementara itu, kuasa hukum lima terdakwa, Ribut Baidi mengatakan, tuntutan JPU tidak rasional. Terutama, karena menggunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menurutnya kurang tepat dalam konteks perkara PAW itu.

“Menurut kami, tuntutan empat tahun itu tidak rasional. Tapi kami hargai karena itu memang hak dan kewenangan JPU untuk menuntut,” ucapnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan menyusun pembelaan secara maksimal melalui pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

“Kami akan berjuang melalui pledoi, dan berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah terungkap selama persidangan,” tegasnya.

Baca juga :  Bea Cukai Madura Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 33 Miliar

Ribut berharap, pengadilan dapat memutus perkara ini secara objektif dan bijaksana agar keadilan bagi para terdakwa dapat ditegakkan.

Sidang perkara PAW Kades Gugul itu akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum terdakwa pada pekan depan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif
AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI
Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma
Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan
Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:38 WIB

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif

Senin, 27 Juli 2026 - 08:59 WIB

AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI

Senin, 27 Juli 2026 - 08:26 WIB

Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Berita Terbaru