Kasus Dugaan Penganiayaan di Ketapang Masuk Penyidikan, Terlapor Dua Kali Mangkir

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap MR (27), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya ramai akibat beredarnya rekaman dugaan kekerasan di media sosial, perkara yang melibatkan tiga terlapor tersebut kini masuk tahap penyidikan.

KBO PPA Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia juga menyebut terlapor telah dua kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, tetapi tidak memenuhi panggilan.

“Kasus sudah sampai tahap penyidikan dan terlapor sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir,” ujar Poundra.

Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah korban melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polres Sampang pada 13 Agustus 2026.

Baca juga :  Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang

Namun, setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi, belum ada penjelasan terbuka mengenai langkah hukum berikutnya yang ditempuh penyidik.

Klik Madura kemudian meminta penjelasan kepada kuasa hukum pelapor, Achmad Bahri, mengenai perkembangan perkara tersebut. Namun, Bahri menyatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait kelanjutan proses hukum.

“Untuk kelanjutan kasus saya takut dan merasa tidak punya wewenang untuk menjelaskan,” kata Achmad Bahri.

Konfirmasi selanjutnya kembali diarahkan kepada pihak kepolisian, khususnya mengenai langkah penyidik setelah terlapor dua kali tidak memenuhi panggilan.

Namun, Ipda Poundra justru mengarahkan Klik Madura untuk meminta keterangan kepada kuasa hukum pelapor dan memberikan nomor WhatsApp Bahri.

Baca juga :  Peringati HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Pj Bupati Pamekasan Ajak Semua Elemen Masyarakat Bergerak Maju

Rangkaian konfirmasi tersebut membuat perkembangan perkara masih belum terang. Kepolisian menyebut kasus telah berada pada tahap penyidikan dan terlapor dua kali tidak hadir dalam pemanggilan.

Sedangkan kuasa hukum pelapor menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan kelanjutan perkara.

Padahal, mekanisme pemanggilan dalam proses penyidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1), tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik. Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa apabila tersangka atau saksi tidak datang, penyidik melakukan pemanggilan sekali lagi.

Baca juga :  Rudi NasDem Ketua Sementara, Istri Haji Ab Wakil, Berikut Daftar Lengkap Anggota DPRD Sampang Periode 2024 - 2029

Yakni, dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka atau saksi kepada penyidik.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakhadiran dalam pemanggilan tidak serta-merta mengakhiri proses pemeriksaan. Terdapat mekanisme lanjutan yang dapat ditempuh penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam perkara ini, polisi menyebut terlapor telah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir. Namun, belum ada penjelasan lanjutan mengenai apakah mekanisme lanjutan sebagaimana diatur dalam KUHAP telah ditempuh atau terdapat pertimbangan hukum lain dalam penanganan perkara tersebut. (ali/nda)

Berita Terkait

Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Pelajar 13 Tahun Diduga Dirudapaksa di Toilet Sekolah
Dendam Lama Diduga Jadi Motif Pembunuhan Nelayan di Camplong Sampang
Eksekusi Aset Rp1,3 Miliar di Sampang Diwarnai Keberatan Pemilik Lama
464 Sekolah di Sampang Rusak, Dewan Beri Opsi Pakai Dana BTT untuk Perbaikan
Fraksi PAN DPRD Sampang Soroti Banyak Jalan Rusak Tak Tersentuh Pemerintah
Kekeringan Landa Kota Bahari, Forum Sampang Sahat Salurkan Satu Juta Liter Air
Pernah Gagal Akibat Tak Penuhi Kuorum, Kini Rapat Paripurna DPRD Sampang Kembali Molor
CSR Petronas Rp2 Miliar Tak Masuk Kas Daerah Kabupaten Sampang

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:58 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Ketapang Masuk Penyidikan, Terlapor Dua Kali Mangkir

Jumat, 11 September 2026 - 06:53 WIB

Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Pelajar 13 Tahun Diduga Dirudapaksa di Toilet Sekolah

Rabu, 9 September 2026 - 13:36 WIB

Eksekusi Aset Rp1,3 Miliar di Sampang Diwarnai Keberatan Pemilik Lama

Selasa, 8 September 2026 - 11:34 WIB

464 Sekolah di Sampang Rusak, Dewan Beri Opsi Pakai Dana BTT untuk Perbaikan

Selasa, 8 September 2026 - 11:21 WIB

Fraksi PAN DPRD Sampang Soroti Banyak Jalan Rusak Tak Tersentuh Pemerintah

Berita Terbaru

Pengunjung sedang membaca buku di Perpustakaan Daerah Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:16 WIB