SAMPANG || KLIKMADURA – Suasana sempat memanas ketika Pengadilan Negeri Sampang mengeksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Raya Bringkoneng, Dusun Bringkoneng, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Rabu (9/9/2026).
Ketegangan muncul saat petugas pengadilan mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah yang sebelumnya dikuasai pihak lama. Penghuni bangunan menyampaikan keberatan, sementara proses pengosongan tetap dilanjutkan.
Sejumlah personel kepolisian disiagakan di lokasi untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi situasi berkembang menjadi benturan.
Objek yang dieksekusi berkaitan dengan kewajiban utang kepada pihak perbankan senilai sekitar Rp1,3 miliar. Kewajiban tersebut tidak terselesaikan hingga tanah dan bangunan akhirnya masuk dalam proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL.
Dalam proses tersebut, Rusli Efendi ditetapkan sebagai pemenang lelang. Setelah Risalah Lelang diterbitkan, ia kemudian mengajukan permohonan pengosongan kepada PN Sampang.
Permohonan itu menjadi dasar bagi pengadilan untuk melaksanakan eksekusi di lokasi.
Juru Sita PN Sampang Budi mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan pemenang lelang dan dokumen resmi yang menjadi dasar pengosongan objek.
“Pihak pemenang memohonkan kepada kami sesuai dengan risalah lelangnya. Nah, itu dasar kami untuk melakukan eksekusi,” kata Budi di lokasi.
Menurut dia, setelah proses eksekusi dilaksanakan, bangunan tersebut harus dikosongkan dari barang-barang pihak yang sebelumnya menempati atau menguasai objek.
“Rumah ini dipastikan kosong hari ini karena berdasarkan hasil lelang dan dokumen yang ada, objek tersebut bukan lagi menjadi milik pemilik lama,” ujarnya.
Dalam proses pengosongan objek hasil lelang, mekanisme eksekusi riil antara lain berkaitan dengan ketentuan Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 218 ayat (2) RBg. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme pengadilan.
Dalam praktiknya, pembeli lelang yang belum dapat menguasai objek karena masih ditempati pihak sebelumnya dapat mengajukan permohonan pengosongan melalui pengadilan. Risalah Lelang menjadi salah satu dokumen penting yang digunakan sebagai dasar permohonan penguasaan terhadap objek hasil lelang.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada jenis dan mekanisme lelang yang dilakukan. Lelang eksekusi dan lelang sukarela memiliki perbedaan dalam kaitannya dengan permohonan pengosongan objek.
Di lokasi, proses pengosongan tetap berlangsung meski pihak yang sebelumnya menguasai bangunan menyampaikan keberatan. Petugas secara bertahap mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, personel kepolisian yang berada di lokasi hanya menjalankan fungsi pengamanan.
“Untuk kegiatan hari ini, kami hanya melakukan pengamanan agar seluruh proses berjalan aman dan masyarakat tetap merasa aman,” katanya.
Aparat berjaga selama proses pengeluaran barang dan pengosongan bangunan berlangsung. Eksekusi kemudian dilanjutkan hingga objek dinyatakan kosong.
Tanah dan bangunan tersebut selanjutnya berada dalam penguasaan pemenang lelang sesuai Risalah Lelang dan dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi. (ali/nda)














