Raperda Pemdes Mulai Dibahas, DPRD Pamekasan Bentuk Pansus

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – DPRD Pamekasan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam pembentukan Pansus yang dilakukan melalui rapat internal DPRD tersebut, Moh. Faridi dari Fraksi PKB ditunjuk sebagai ketua Pansus, sedangkan Hamdi dari Fraksi PBB dipilih menjadi wakil ketua.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengatakan bahwa, pembentukan pansus menjadi bagian dari proses pembahasan agar materi raperda dapat dikaji secara lebih mendalam.

Menurutnya, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan masalah regulasi, tetapi juga perlu memperhatikan berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga :  Terkendala Lahan, 11 Gerai KDKMP di Pamekasan Belum Bisa Dibangun

“Tidak hanya berfokus pada substansi aturan itu, tapi juga harus mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.

DPRD Pamekasan menargetkan pembahasan raperda tersebut diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun.

“Kita targetkan enam bulan bisa selesai. Ini membutuhkan pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Politisi dari partai PPP itu mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sangat penting untuk dibahas karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

“Pembahasannya akan dilakukan secara bersama-sama agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ucapnya.

Baca juga :  Pj Bupati Pamekasan Masrukin Sukses Tuntaskan Program Pemerintahan Lama dan Bersiap Sambut Pemerintahan Baru

Sementara, ketua Pansus Raperda Pemdes, Moh. Faridi mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk menyusun agenda dan tahapan pembahasan. Pansus juga memiliki batas waktu dalam menyelesaikan tugas tersebut.

“Targetnya enam bulan harus selesai. Maka yang harus kami lakukan adalah rapat internal terkait langkah-langkah pembahasan ke depan,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres
Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil
Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan
APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik
Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember
Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan
Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:01 WIB

APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Berita Terbaru