SAMPANG || KLIKMADURA – Penghentian penjualan Pertalite di dua SPBU di Kabupaten Sampang mulai berlaku Minggu (25/10/2026). Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran warga, terutama pengemudi ojek daring dan pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas harian.
Dua SPBU yang dijatuhi sanksi administratif oleh PT Pertamina Patra Niaga itu adalah SPBU Pliyang (54.692.02) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Sampang, serta SPBU (54.692.06) di Jalan Raya Camplong. Keduanya dilarang menyalurkan Pertalite selama satu bulan, terhitung mulai 25 Oktober hingga 23 November 2026.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sampang, Abdi Barri Salam, menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk pembinaan setelah ditemukan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi berdasarkan temuan dan laporan masyarakat.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelayanan pembelian Pertalite menggunakan jeriken dengan memanfaatkan barcode kendaraan, tetapi tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah terkait.
“Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi berkaitan dengan pelayanan pembelian Pertalite menggunakan jeriken dengan memanfaatkan barcode kendaraan, tetapi tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah terkait,” ujar Abdi, Minggu (25/10/2026).
Selama masa penghentian penyaluran, masyarakat diarahkan untuk membeli Pertalite di SPBU alternatif, yakni SPBU Jrengik dan SPBU Banyuanyar.
Namun, pengalihan lokasi pengisian tersebut berpotensi menambah waktu dan biaya perjalanan bagi konsumen, terutama mereka yang setiap hari membutuhkan bahan bakar untuk bekerja.
Tajib, pengemudi ojek daring asal Kecamatan Sampang, mengaku khawatir penghentian penjualan Pertalite di dua SPBU tersebut akan memperparah kesulitan mendapatkan BBM.
Menurutnya, antrean panjang saja sudah dapat mengurangi pendapatan karena waktu yang seharusnya digunakan untuk menerima pesanan justru habis di SPBU.
“Kalau bensin kembali langka, ya susah kita, Mas. Saat Pertalite tersedia saja kita harus antre, penghasilan sudah menurun karena rugi waktu. Apalagi kalau harus mengisi Pertamax,” ungkap Tajib.
Bagi pengemudi ojek daring, waktu yang tersita untuk mencari bahan bakar berarti berkurangnya kesempatan memperoleh pesanan. Sementara itu, beralih menggunakan Pertamax dapat menambah beban pengeluaran ketika pendapatan harian tidak menentu.
Keluhan serupa disampaikan seorang pedagang jajanan yang mengaku pernah menghentikan aktivitas berjualannya selama sepekan akibat kelangkaan BBM pada bulan sebelumnya. Kondisi tersebut membuatnya khawatir kesulitan serupa kembali terjadi selama masa sanksi kedua SPBU berlangsung.
“Kami tidak tahu apa-apa, tetapi juga harus menanggung akibatnya. Bulan lalu, saat Pertalite habis, Pertamax pun ikut habis di penjual bensin eceran. Saya sampai tidak jualan satu minggu gara-gara BBM langka,” tuturnya.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ketersediaan BBM tidak hanya berdampak pada pengguna kendaraan, tetapi juga terhadap keberlangsungan usaha kecil.
Ketika bahan bakar sulit diperoleh, pengemudi transportasi daring kehilangan waktu produktif, sedangkan pedagang berisiko kehilangan pendapatan karena tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya.
Karena itu, kepastian pasokan di SPBU alternatif menjadi perhatian penting selama masa sanksi berlangsung. Masyarakat berharap pengalihan lokasi pengisian tidak berujung pada antrean panjang, kelangkaan baru, maupun tambahan biaya operasional yang semakin membebani penghasilan mereka.
Saat dimintai keterangan mengenai langkah mitigasi selama masa sanksi, termasuk upaya mengantisipasi dampak terhadap konsumen dan menjaga kelancaran pelayanan, pengelola SPBU Pliyang maupun SPBU Jalan Raya Camplong belum memberikan tanggapan.
Dengan demikian, belum ada penjelasan dari kedua pengelola mengenai langkah yang disiapkan untuk membantu konsumen selama penghentian penjualan Pertalite.
Sementara itu, Pemkab Sampang sebelumnya menegaskan bahwa sanksi terhadap kedua SPBU tersebut tidak berkaitan langsung dengan insiden terbakarnya mobil bermuatan tangki modifikasi setelah mengisi Pertalite di SPBU Pliyang beberapa waktu lalu. Sanksi itu dijatuhkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.
Masa sanksi yang berlangsung hingga 23 November 2026 akan menjadi periode penting bagi konsumen untuk menyesuaikan kebutuhan bahan bakar.
Bagi pengemudi ojek daring dan pedagang kecil, kepastian akses BBM bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan juga menyangkut kelangsungan pendapatan sehari-hari. (ali/nda)














