SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang masih mendalami kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja dalam proyek rehabilitasi bangunan SDN 1 Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Sejauh ini, polisi mengaku belum menemukan indikasi unsur kesengajaan maupun persoalan standar bangunan yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan yang terjadi pada Rabu (21/10/2026). Kepolisian mengaku tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan.
“Sejauh ini polisi belum menemukan unsur kesengajaan atau masalah pada standar bangunan,” ujar Eko, Sabtu (24/10/2026).
Ia menambahkan, penyidik terus mendalami peristiwa tersebut sesuai prosedur yang berlaku. “Kami terus mendalami kejadian tersebut sesuai SOP,” imbuhnya.
Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 13.15 WIB ketika empat pekerja tengah melakukan rehabilitasi atau perbaikan bangunan kelas di SDN Komis 1.
Saat proses pembongkaran salah satu bagian tembok berlangsung, struktur yang disebut telah rapuh itu tiba-tiba ambruk dan menimpa seorang pekerja berinisial F, 35, warga Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong.
Korban mengalami benturan di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri. Setelah sempat dibawa ke Puskesmas Kedungdung, korban kemudian dirujuk ke RSUD Sampang untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kedungdung pada Rabu malam. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal sebelum berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang guna mendalami kejadian tersebut.
Meski polisi belum menemukan indikasi kesengajaan maupun persoalan standar bangunan, penyebab runtuhnya tembok tetap menjadi bagian penting yang perlu dipastikan melalui penyelidikan.
Kondisi struktur sebelum dibongkar, metode pembongkaran, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek menjadi aspek yang relevan untuk ditelaah.
Pemeriksaan menyeluruh dapat mencakup keterangan para pekerja dan saksi, kondisi tembok sebelum pembongkaran, metode pelaksanaan pekerjaan, serta dokumen teknis dan pengawasan proyek.
Langkah tersebut penting untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan dan memastikan apakah terdapat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dari sisi keselamatan kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu landasan yang relevan untuk menilai pemenuhan ketentuan keselamatan di tempat kerja. Penerapan ketentuan tersebut perlu ditelaah sesuai karakteristik pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Sementara itu, penentuan apakah suatu peristiwa mengandung unsur pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang ditemukan.
Karena itu, belum ditemukannya indikasi tertentu pada tahap awal tidak serta-merta menjelaskan seluruh faktor yang menyebabkan kecelakaan.
Hingga kini, Polres Sampang menyatakan masih mendalami peristiwa tersebut. Penyebab pasti ambruknya tembok dan ada atau tidaknya faktor kelalaian baru dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. (ali/nda)














