SAMPANG || KLIKMADURA – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Komis I, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, memakan korban jiwa setelah seorang pekerja tewas tertimpa rangka bangunan saat proses pembongkaran.
Tragedi yang menimpa F, warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, itu menyisakan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sementara pihak kontraktor belum memberikan keterangan hingga berita ini ditulis.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB ketika sejumlah pekerja membongkar bangunan sekolah. Berdasarkan keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, rangka bagian atas bangunan tiba-tiba runtuh dan menimpa korban.
“Korban ditolong teman-temannya, kemudian langsung dibawa ke puskesmas setempat,” ujarnya.
Setelah mendapatkan pertolongan awal di Puskesmas Kedungdung, korban dirujuk ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Namun, cedera serius di bagian kepala yang dialaminya membuat nyawa korban tidak tertolong.
Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Amin Jakfar, membenarkan bahwa pihaknya menerima pasien berinisial F sebagai rujukan dari Puskesmas Kedungdung dengan kondisi mengalami kecelakaan kerja.
Ia menyebut korban meninggal dunia pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB akibat cedera serius di bagian kepala.
“Korban meninggal setelah mendapatkan cedera serius di bagian kepala,” ungkap Amin, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto membenarkan adanya laporan kecelakaan kerja yang melibatkan pekerja proyek rehabilitasi sekolah tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, ia mengaku belum menerima informasi mengenai kabar meninggalnya korban.
“Untuk sementara, laporan yang kami terima memang benar ada pekerja atau tukang yang mengalami kecelakaan kerja. Tapi, sejauh ini kami belum mendapatkan informasi meninggalnya korban,” katanya.
Di sisi lain, pemilik CV yang mempekerjakan korban belum memberikan keterangan mengenai insiden tersebut hingga berita ini ditulis.
Belum ada penjelasan dari pihak pelaksana terkait kronologi pembongkaran, penggunaan alat pelindung diri (APD), maupun langkah pengamanan yang diterapkan untuk melindungi pekerja di lokasi proyek.
Keterangan pihak pelaksana diperlukan untuk memperjelas bagaimana prosedur keselamatan diterapkan selama proses pembongkaran bangunan berlangsung.
Terlebih, pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang harus diantisipasi melalui perencanaan kerja, pengawasan, serta penerapan standar K3 yang sesuai.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan keselamatan konstruksi juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pekerjaan umum sesuai cakupan proyek.
Penerapan ketentuan tersebut menjadi aspek penting untuk ditelusuri guna mengetahui apakah prosedur keselamatan telah dijalankan dalam pekerjaan rehabilitasi SDN Komis I.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti runtuhnya rangka bangunan dan pemenuhan prosedur keselamatan kerja di lokasi kejadian belum diketahui.
Pihak kontraktor diharapkan memberikan penjelasan agar kronologi kecelakaan, pelaksanaan K3, serta langkah yang akan ditempuh setelah insiden tersebut dapat diketahui secara terang. (ali/nda)














