SAMPANG || KLIKMADURA – Persoalan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian seiring dorongan pemerintah melakukan transformasi digital dalam penyaluran bantuan.
Salah satu teknologi yang mulai dikembangkan adalah face recognition atau pengenalan wajah untuk memperkuat proses verifikasi penerima.
Sistem tersebut menjadi bagian dari program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang dikembangkan pemerintah. Digitalisasi diarahkan untuk memperbaiki proses pendataan, verifikasi, hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Melalui sistem tersebut, calon penerima tidak hanya mengandalkan data administratif. Identitas penerima diverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, serta biometrik wajah.
Dalam demonstrasi sistem digitalisasi bansos pada Juni 2026, Kementerian Sosial menunjukkan proses verifikasi melalui pemindaian wajah atau liveness detection. Proses tersebut terhubung dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara real time.
Langkah tersebut menjadi bagian dari perubahan mekanisme perlindungan sosial nasional. Pemerintah menargetkan digitalisasi bansos diperluas secara bertahap sebelum diterapkan secara nasional.
Dewan Ekonomi Nasional menyebut program Perlinsos Digital telah diperluas dari tahap piloting awal ke 42 kabupaten/kota di 25 provinsi. Perluasan secara nasional ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026.
Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam pengembangan sistem tersebut. Kabupaten Banyuwangi menjadi daerah piloting digitalisasi perlindungan sosial sebelum program diperluas ke wilayah lainnya.
Pada tahap awal, Ditjen Dukcapil melakukan pendataan terhadap sekitar 48 ribu penduduk sasaran di Banyuwangi. Sistem tersebut juga mengakomodasi warga yang tidak memiliki telepon seluler atau perangkat yang mendukung aplikasi digital.
Verifikasi dapat dilakukan menggunakan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, face recognition, maupun melalui agen Perlinsos yang ditunjuk. Dengan mekanisme tersebut, proses digitalisasi tidak sepenuhnya bergantung pada kepemilikan perangkat pribadi masyarakat.
Kendati demikian, penerapan face recognition di Kabupaten Sampang hingga kini belum memiliki jadwal resmi. Pemerintah daerah masih menunggu tahapan perluasan program dari pemerintah pusat.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sampang, Erwin Elmi Syahrial, membenarkan bahwa penerapan face recognition di Jawa Timur masih berada dalam tahap piloting.
“Untuk face recognition sendiri baru dilakukan piloting di Banyuwangi untuk daerah Jawa Timur sendiri dan belum ada jadwal resmi untuk pengadaan di Kabupaten Sampang,” kata Erwin, Sabtu (19/9/2026).
Kendati belum ada kepastian jadwal untuk Sampang, Erwin menyebut terdapat rencana perluasan piloting pada akhir tahun. Cakupannya diproyeksikan jauh lebih besar dibandingkan tahap sebelumnya.
“Tapi perluasan piloting di akhir tahun akan diperkuat di 250 kecamatan/kota dan sangat besar kemungkinan Sampang akan termasuk,” imbuhnya.
Setelah Banyuwangi, sejumlah daerah di Jawa Timur juga masuk dalam pengembangan Perlinsos Digital. Di antaranya Kota Surabaya, Kota Mojokerto, dan Kota Malang.
Tahapan pengembangan sistem di Jawa Timur masih berlangsung secara bertahap. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mendorong perluasan cakupan ke sejumlah daerah lainnya.
Di Surabaya, penerapan Perlinsos Digital telah memasuki tahap uji coba pendaftaran masyarakat. Proses tersebut memanfaatkan NIK, Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan teknologi pengenalan wajah.
Pendaftaran terhubung dengan data kependudukan untuk memastikan identitas warga yang didaftarkan. Dengan demikian, face recognition menjadi bagian dari ekosistem verifikasi dan bukan sistem yang berdiri sendiri.
Pemerintah membangun sistem tersebut dengan fondasi identitas digital dan verifikasi biometrik. Sistem juga menghubungkan pertukaran data antarlembaga melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) serta sistem pembayaran digital.
Data yang terhubung mencakup data kependudukan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), ketenagakerjaan, listrik, hingga aset. Basis data sosial-ekonomi tersebut menjadi salah satu fondasi dalam pemutakhiran data penerima bantuan.
Pengelolaan dan pemanfaatan DTSEN memiliki pedoman melalui Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan, pertukaran, hak akses, hingga pemanfaatan DTSEN oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Selain verifikasi digital, pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data apabila hasil sistem tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Di Surabaya, misalnya, warga dapat mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak layak menerima bantuan. Pengajuan tersebut dapat disertai data pendukung untuk kemudian dilakukan verifikasi kembali.
Mekanisme tersebut menjadi penting agar digitalisasi tidak berhenti pada proses identifikasi penerima. Sistem juga harus mampu memberikan ruang koreksi ketika terdapat ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi masyarakat.
Untuk Kabupaten Sampang, belum ada penetapan resmi mengenai waktu penerapan face recognition. Karena itu, belum terdapat tanggal yang dapat dijadikan patokan kapan sistem tersebut mulai digunakan dalam penyaluran bansos di Sampang.
Keterangan Dinas Sosial Kabupaten Sampang menunjukkan bahwa daerah tersebut masih menunggu tahapan perluasan program dari pemerintah pusat. Peluang Sampang masuk dalam perluasan tetap terbuka sebagaimana disampaikan Erwin mengenai rencana piloting pada akhir tahun.
Penerapan face recognition nantinya tidak hanya berkaitan dengan teknologi. Kesiapan infrastruktur, integrasi data kependudukan, serta kualitas data sosial-ekonomi juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Di tengah perubahan mekanisme tersebut, Kepala Desa Taman Sareh, Kecamatan Sampang, Muzamil, menyatakan dukungan terhadap penggunaan teknologi face recognition dalam penyaluran bansos. Menurutnya, teknologi tersebut dapat membantu memastikan bantuan diterima oleh masyarakat sesuai dengan identitas penerima.
“Kalau menggunakan face recognition, penerima bantuan bisa langsung diverifikasi berdasarkan identitasnya. Ini tentu sangat membantu agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujar Muzamil, Sabtu (19/9/2026).
Namun, Muzamil menekankan bahwa penggunaan teknologi harus berjalan beriringan dengan pembenahan data penerima. Menurutnya, sistem digital akan efektif apabila data yang menjadi dasar verifikasi sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Yang paling penting datanya harus benar dan penerapannya juga harus memperhatikan masyarakat. Jangan sampai teknologi justru menyulitkan warga yang memang berhak menerima bantuan,” tambahnya.
Muzamil menilai penerapan teknologi dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki proses verifikasi penerima bansos. Bagi pemerintah desa, perubahan tersebut juga berkaitan langsung dengan proses pendataan warga yang membutuhkan bantuan.
Digitalisasi bansos pada dasarnya tidak hanya diarahkan untuk mempercepat administrasi. Sistem tersebut dikembangkan untuk membangun mekanisme perlindungan sosial yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, biometrik, dan basis data sosial-ekonomi. (ali/nda)














