SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026) tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika ibu korban mencurigai adanya keterlambatan menstruasi yang dialami anaknya. Setelah menjalani tes kehamilan dengan hasil positif, korban kemudian diperiksa oleh dokter kandungan pada Mei 2026 dan dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 10 minggu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024.
Korban juga menyebut hubungan badan terakhir terjadi pada Sabtu (28/3/2026) di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Talango.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke kepolisian pada 5 Mei 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak korban, terutama karena yang bersangkutan masih berusia di bawah 18 tahun.
Identitas dan informasi pribadi korban dirahasiakan untuk mencegah terbukanya jati diri korban serta melindungi kondisi psikologisnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban.
Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (nda)














