SUMENEP || KLIKMADURA – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menunjukkan komitmennya dalam merawat tradisi keislaman sekaligus menanamkan nilai-nilai perjuangan santri di lingkungan pemerintahan.
Melalui kebijakan khusus memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diwajibkan mengenakan pakaian santri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Ketentuan berpakaian itu berlaku mulai 19 hingga 22 Oktober 2026.
Langkah tersebut menjadi bentuk penghormatan Pemkab Sumenep terhadap jasa para santri dan ulama yang turut berjuang merebut serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Lebih dari sekadar seragam, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat karakter aparatur pemerintah melalui nilai kesederhanaan, kejujuran, kedisiplinan, dan pengabdian.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, peringatan Hari Santri Nasional harus menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat perjuangan dan keteladanan para santri dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” katanya, Minggu (18/10/2026).
Dalam surat edaran tersebut, pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, serta peci hitam. Sementara itu, pegawai perempuan mengenakan sarong bine’, baju kurung polos berwarna putih, dan kerudung atau burgu’ putih.
Penerapan aturan ini juga memperlihatkan upaya Bupati Achmad Fauzi dalam menghadirkan peringatan Hari Santri yang tidak berhenti pada seremoni. Pemkab Sumenep ingin menjadikan momentum tersebut sebagai pengingat bahwa nilai-nilai yang tumbuh dalam tradisi pesantren relevan diterapkan dalam birokrasi, terutama dalam membangun integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, Pemkab Sumenep tetap memberikan pengecualian bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus. Pengecualian ini dilakukan agar penerapan kebijakan tidak mengganggu pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Selain penerapan pakaian santri bagi aparatur pemerintah, Pemkab Sumenep juga akan menggelar upacara bendera untuk memperingati HSN 2026 pada Kamis (22/10/2026). Upacara tersebut dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Tema tersebut menegaskan pentingnya peran santri dalam menjaga persatuan, memperkuat karakter bangsa, dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo berharap, kebijakan berpakaian santri dapat menjadi inspirasi bagi seluruh aparatur pemerintah untuk bekerja dengan penuh keikhlasan, disiplin, dan tanggung jawab.
“Kami mengharapkan melalui kebijakan berpakaian santri ini, nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Sumenep berupaya menjadikan peringatan Hari Santri Nasional sebagai sarana memperkuat identitas religius daerah sekaligus mendorong aparatur pemerintah agar semakin mengedepankan integritas, kedisiplinan, dan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat. (nda)














