SAMPANG || KLIKMADURA – Toilet sekolah di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi lokasi dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Sampang dengan tiga anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH telah diamankan.
Korban diketahui berinisial M.J. (13). Laporan polisi dibuat oleh kakak korban, N.M. (21), setelah peristiwa yang terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam konferensi pers, Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Alim dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan penanganan perkara tersebut.
Tiga ABH yang diamankan masing-masing berinisial M.R. (13), F. (14), dan R.P. (15). Ketiganya merupakan pelajar dan berdomisili di Kecamatan Camplong.
Menurut Kapolres Anang, peristiwa bermula ketika korban hendak pulang dari sekolah. Ketiga ABH menunggu kemudian mengadang korban dan menyeretnya secara paksa ke toilet sekolah yang dalam kondisi rusak.
“Peristiwa ini terjadi saat korban hendak pulang sekolah. Tiga pelaku yang telah menunggu langsung mengadang dan menyeret korban secara paksa ke dalam toilet sekolah yang dalam kondisi rusak untuk melampiaskan hawa nafsu mereka,” kata AKBP Anang Hardiyanto saat konferensi pers.
Di dalam toilet tersebut, polisi menyebut ketiga ABH memiliki peran berbeda. M.R. diduga memegang tangan korban sekaligus merekam kejadian, F. disebut memegang kaki korban, sedangkan R.P. diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Satu pelaku berinisial M.R. memegang tangan korban sambil merekam video, pelaku F memegang kaki korban, dan pelaku R.P. melakukan persetubuhan sebelum akhirnya meninggalkan korban sendirian” ungkapnya.
Rekaman video yang disebut dibuat salah satu ABH turut menjadi bagian dari perkara yang kini didalami penyidik.
Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan ketiga ABH. Empat hari setelah kejadian, Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendatangi kediaman masing-masing ABH.
Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolres Sampang. Proses hukum selanjutnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Selain mengamankan ketiga pelaku, kami juga telah menyita barang bukti milik korban berupa satu buah kaos lengan pendek warna merah-putih dan satu buah celana kulot warna maroon” paparnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena seluruh pihak yang diduga terlibat masih berusia anak. Karena itu, proses hukum terhadap ketiga ABH harus mengikuti ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.
Polisi menyatakan ketiganya dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penanganan perkara juga mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Atas perkara tersebut, polisi menyebut ancaman pidana mencapai paling lama 12 tahun penjara.
Meski demikian, karena perkara melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, seluruh proses tetap harus memperhatikan mekanisme peradilan pidana anak dan perlindungan khusus bagi anak.
Kasus tersebut juga menyoroti persoalan keamanan lingkungan sekolah. Toilet yang disebut dalam kondisi rusak justru menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar.
Kini proses hukum masih berada di tangan penyidik. Fakta-fakta mengenai perkara tersebut akan didalami melalui tahapan penyidikan dan proses hukum berikutnya, dengan perlindungan terhadap korban tetap menjadi bagian penting dalam penanganannya. (ali/nda)














