Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Pelajar 13 Tahun Diduga Dirudapaksa di Toilet Sekolah

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri saat pres rilis mengenai dugaan rudapakaa yang menimpa siswi di bawah umur. (KLIKMADURA)

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri saat pres rilis mengenai dugaan rudapakaa yang menimpa siswi di bawah umur. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Toilet sekolah di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi lokasi dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Sampang dengan tiga anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH telah diamankan.

Korban diketahui berinisial M.J. (13). Laporan polisi dibuat oleh kakak korban, N.M. (21), setelah peristiwa yang terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam konferensi pers, Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Alim dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan penanganan perkara tersebut.

Tiga ABH yang diamankan masing-masing berinisial M.R. (13), F. (14), dan R.P. (15). Ketiganya merupakan pelajar dan berdomisili di Kecamatan Camplong.

Menurut Kapolres Anang, peristiwa bermula ketika korban hendak pulang dari sekolah. Ketiga ABH menunggu kemudian mengadang korban dan menyeretnya secara paksa ke toilet sekolah yang dalam kondisi rusak.

Baca juga :  Dalami Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken, Bawaslu Sumenep Panggil Saksi Mandat PKB dan PKS

“Peristiwa ini terjadi saat korban hendak pulang sekolah. Tiga pelaku yang telah menunggu langsung mengadang dan menyeret korban secara paksa ke dalam toilet sekolah yang dalam kondisi rusak untuk melampiaskan hawa nafsu mereka,” kata AKBP Anang Hardiyanto saat konferensi pers.

Di dalam toilet tersebut, polisi menyebut ketiga ABH memiliki peran berbeda. M.R. diduga memegang tangan korban sekaligus merekam kejadian, F. disebut memegang kaki korban, sedangkan R.P. diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Satu pelaku berinisial M.R. memegang tangan korban sambil merekam video, pelaku F memegang kaki korban, dan pelaku R.P. melakukan persetubuhan sebelum akhirnya meninggalkan korban sendirian” ungkapnya.

Rekaman video yang disebut dibuat salah satu ABH turut menjadi bagian dari perkara yang kini didalami penyidik.

Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan ketiga ABH. Empat hari setelah kejadian, Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendatangi kediaman masing-masing ABH.

Baca juga :  Spesial Harlisnas ke-79, PLN Diskon Biaya Tambah Daya hingga 27 Persen

Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolres Sampang. Proses hukum selanjutnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Selain mengamankan ketiga pelaku, kami juga telah menyita barang bukti milik korban berupa satu buah kaos lengan pendek warna merah-putih dan satu buah celana kulot warna maroon” paparnya.

Perkara ini menjadi perhatian karena seluruh pihak yang diduga terlibat masih berusia anak. Karena itu, proses hukum terhadap ketiga ABH harus mengikuti ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.

Polisi menyatakan ketiganya dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga :  Usai Diwisuda, Alumni MAN Sampang Diharapkan Tebar Manfaat bagi Masyarakat

Penanganan perkara juga mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Atas perkara tersebut, polisi menyebut ancaman pidana mencapai paling lama 12 tahun penjara.

Meski demikian, karena perkara melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, seluruh proses tetap harus memperhatikan mekanisme peradilan pidana anak dan perlindungan khusus bagi anak.

Kasus tersebut juga menyoroti persoalan keamanan lingkungan sekolah. Toilet yang disebut dalam kondisi rusak justru menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar.

Kini proses hukum masih berada di tangan penyidik. Fakta-fakta mengenai perkara tersebut akan didalami melalui tahapan penyidikan dan proses hukum berikutnya, dengan perlindungan terhadap korban tetap menjadi bagian penting dalam penanganannya. (ali/nda)

Berita Terkait

Dendam Lama Diduga Jadi Motif Pembunuhan Nelayan di Camplong Sampang
Eksekusi Aset Rp1,3 Miliar di Sampang Diwarnai Keberatan Pemilik Lama
464 Sekolah di Sampang Rusak, Dewan Beri Opsi Pakai Dana BTT untuk Perbaikan
Fraksi PAN DPRD Sampang Soroti Banyak Jalan Rusak Tak Tersentuh Pemerintah
Kekeringan Landa Kota Bahari, Forum Sampang Sahat Salurkan Satu Juta Liter Air
Pernah Gagal Akibat Tak Penuhi Kuorum, Kini Rapat Paripurna DPRD Sampang Kembali Molor
CSR Petronas Rp2 Miliar Tak Masuk Kas Daerah Kabupaten Sampang
Polantas Sampang Apresiasi Pengendara Tertib Lalu Lintas, Bagikan Sayur Hasil Panen Sendiri

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:53 WIB

Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Pelajar 13 Tahun Diduga Dirudapaksa di Toilet Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 05:42 WIB

Dendam Lama Diduga Jadi Motif Pembunuhan Nelayan di Camplong Sampang

Rabu, 9 September 2026 - 13:36 WIB

Eksekusi Aset Rp1,3 Miliar di Sampang Diwarnai Keberatan Pemilik Lama

Selasa, 8 September 2026 - 11:34 WIB

464 Sekolah di Sampang Rusak, Dewan Beri Opsi Pakai Dana BTT untuk Perbaikan

Selasa, 8 September 2026 - 11:21 WIB

Fraksi PAN DPRD Sampang Soroti Banyak Jalan Rusak Tak Tersentuh Pemerintah

Berita Terbaru