Dalami Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken, Bawaslu Sumenep Panggil Saksi Mandat PKB dan PKS

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator ARCI Nur Faisal (kaus putih) berada di sekitar sungai lokasi dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Koordinator ARCI Nur Faisal (kaus putih) berada di sekitar sungai lokasi dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Laporan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kecamatan Arjasa ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumenep.

Dua orang pelapor yang merupakan saksi mandat dari PKB dan PKS dimintai keterangan mengenai kasus tersebut, Rabu (13/3/2024).

Keduanya yakni, Mustari yang merupakan saksi mandat PKS dan Muchtar Rafiek selaku saksi mandat PKB.

Rahman, selaku kuasa hukum dua pelapor tersebut mengatakan, pemanggilan dari Bawaslu Sumenep itu perihal dugaan kecurangan pemuli di tiga kecamatan di Sumenep.

Yakni, Kecamatan Arjasa, Sapeken dan Kangayan. Kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu itu berupa tidak digelarnya rekapitulasi tingkat kecamatan.

Baca juga :  Duduki Jabatan Kapolres Sampang, AKBP Hartono Disambut Pedang Pora

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan itu mengeluarkan form rekapitulasi atau form D hasil tanpa melalui proses penghitungan.

Dengan demikian, data yang tercantum dalam form D hasil tersebut bisa disebut bodong. “Tindakan ini sudah masuk ranah pidana,” katanya.

Rahman menyampaikan, tindakan yang dilakukan PPK di tiga kecamatan itu sangat merugikan dan merusak kualitas demokrasi.

Sebab, perolehan suara caleg yang ditulis dalam form D hasil itu bukan hasil yang sebenarnya. Ada perolehan suara caleg yang bertambah, ada pula yang berkurang.

Dengan demikian, Rahman mendesak agar Bawaslu Sumenep menindaklanjuti dengan serius laporan yang dilayangkan tersebut.

Baca juga :  SDT2Q Insan Permata Sumenep Mewisuda Para Penjaga Kalamullah, Satu Anak Khatam 30 Juz, Siswa Kelas 1 Hafal 15 Juz

Bahkan, sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) juga harus bergerak. Sebab, kecurangan yang terjadi di tiga kecamatan itu masuk tindakan pidana pemilu.

“Laporan dugaan tindak pidana pemilu ini kami juga tembuskan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep,” katanya.

Rahman berjanji mengawal persoalan tersebut sampai tuntas. Bahkan, dia meminta agar dilakukan penghitungan ulang di tiga kecamatan tersebut. (diend)

Berita Terkait

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta
PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja
Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker
Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa
Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker
RSUD Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas, dr. Erliyati Bawa Lompatan Besar Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:04 WIB

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:35 WIB

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker

Selasa, 28 April 2026 - 13:01 WIB

Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi

Berita Terbaru