PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari didampingi Wakil Pimpinan Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha berada di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan usai memasukkan dumas. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari didampingi Wakil Pimpinan Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha berada di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan usai memasukkan dumas. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polemik lahan yang ditempati TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan kian memanas. Setelah ahli waris melaporkan pihak Muhammadiyah Pamekasan ke Polres Pamekasan, kini giliran ormas Islam itu yang melayangkan pengaduan masyarakat (dumas).

Dumas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha, Kamis (27/8/2026).

Pengaduan itu berkaitan dengan unggahan di akun TikTok milik Siti Nurul Aini Siska atau Nurul Siska, yang merupakan ahli waris dalam sengketa lahan TK ABA IV Pamekasan.

Azis mengatakan, pihaknya merasa keberatan karena dalam sejumlah unggahan, Muhammadiyah Pamekasan disebut sebagai bagian dari “komplotan mafia tanah” hingga “mafia tanah berkedok kemaslahatan umat”.

Menurutnya, unggahan tersebut berpotensi merusak citra Muhammadiyah. Khususnya, di Kabupaten Pamekasan.

“Yang kemudian mem-framing kami semacam menjadi orang yang mencuri, menguasai tanah tanpa hak atau tanpa dokumen yang benar,” ujar Azis.

Ia menegaskan, persoalan lahan yang kini ditempati TK ABA IV Pamekasan merupakan sengketa yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Karena itu, pihaknya memilih membawa persoalan unggahan tersebut ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan kejelasan.

Baca juga :  PKL Ngotot Berjualan di Arek Lancor, Satpol PP Pamekasan Akan Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, Ainor Ridha mengatakan, pihaknya menilai unggahan tersebut mengandung dugaan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, hingga pencemaran nama baik. Dugaan tersebut, kata dia, tidak hanya menyasar individu, tetapi juga organisasi Muhammadiyah Pamekasan.

Ainor menyebut, dalam unggahan tersebut pihak Muhammadiyah disebut sebagai komplotan mafia tanah. Bahkan, pihak yang disebut dalam narasi tersebut mencakup ketua, yayasan, hingga guru.

“Untuk itu kami berharap kepada Polres Pamekasan untuk menindaklanjuti pengaduan kami. Kalau memang itu ada unsur tindak pidana terkait UU ITE, kami berharap agar diproses sebagaimana mestinya menurut aturan hukum yang sudah ada,” tegasnya.

Menurut Ainor, unggahan tersebut dinilai telah mencederai kehormatan Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan maupun organisasi Muhammadiyah di mata masyarakat.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi TK ABA IV Pamekasan. Pihak ahli waris mengklaim lahan tersebut masih menjadi milik keluarga.

Baca juga :  Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton

Sementara, Muhammadiyah Pamekasan mengaku memiliki dokumen yang menunjukkan lahan tersebut telah beralih kepada lembaga pendidikan.

“Kalau memang mau ditempuh melalui jalur hukum, ayo selesaikan sebagaimana mekanisme hukum itu sendiri,” ungkap Ainor.

Ainor mengatakan, sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, pihaknya telah beberapa kali berupaya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Bahkan, pihak Muhammadiyah disebut telah mendatangi ahli waris untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun, upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil.

“Sudah ke ahli waris, tapi tidak ditemui. Yang menemui hanya suaminya dan iparnya,” katanya.

Persoalan semakin memanas setelah sebelumnya terjadi pemasangan banner di tembok TK ABA IV Pamekasan dan penggembokan gerbang sekolah oleh pihak ahli waris. Muhammadiyah kemudian membuka kembali gembok tersebut agar aktivitas belajar mengajar tetap berjalan.

Ainor menilai tindakan sepihak tersebut tidak seharusnya dilakukan apabila persoalan memang hendak diselesaikan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum Siti Nurul Aini Siska, Zaini, tidak mempermasalahkan langkah Muhammadiyah Pamekasan yang melayangkan dumas. Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga :  Virus WFD Serang Udang di Pamekasan, Petambak Panen Lebih Awal

Namun, Zaini membantah jika unggahan kliennya dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian terhadap individu tertentu. Ia menilai kliennya tidak menyebut nama seseorang secara spesifik dalam unggahan tersebut.

“Tidak mengatakan nama seseorang, tidak masalah itu,” ungkap Zaini.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung terkait sengketa lahan tersebut. Ahli waris juga telah lebih dahulu melaporkan persoalan yang berkaitan dengan lahan TK ABA IV Pamekasan kepada Polres Pamekasan.

“Dan itu diterima oleh penyidik karena ada unsur yang dibuktikan, makanya diterima. Sekali lagi klien kami tidak menyebut nama seseorang dari pihak sana,” tandasnya.

Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, polemik lahan TK ABA IV Pamekasan kini memasuki babak baru. Sengketa kepemilikan lahan dan persoalan penggembokan gerbang sekolah berjalan beriringan dengan laporan terkait unggahan media sosial.

Kedua pihak sama-sama menyatakan memiliki dasar dan bukti masing-masing. Penyelesaian melalui mekanisme hukum kini menjadi jalan yang dipilih untuk mengurai sengketa tersebut. (enk/nda)

Berita Terkait

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:39 WIB

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 01:08 WIB

Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat

Minggu, 6 September 2026 - 13:56 WIB

KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class

Berita Terbaru