Dinkes Pamekasan Temukan Empat Dokter Melanggar Aturan

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin. (FOTO: DOK KLIK MADURA)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin. (FOTO: DOK KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan adanya pelanggaran pada praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter di Pamekasan ternyata benar adanya. Tim Perizinan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan menemukan sedikitnya empat dokter yang melanggar aturan.

Yakni, membuka praktik pelayanan kesehatan lebih dari tiga tempat. Padahal, sesuai regulasi, dokter maksimal hanya buka praktik di tiga tempat.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa, SIP dokter atau dokter gigi diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.

Baca juga :  Korban Penganiayaan Kapas Kolpajung Enggan Berdamai 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya dokter yang melanggar aturan, tim perizinan langsung diturunkan.

Hasilnya, ditemukan sedikitnya empat dokter yang membuka praktik di lebih dari tiga tempat. Padahal, aturan yang dikeluarkan pemerintah sudah jelas bahwa dokter hanya boleh membuka praktik maksimal di tiga tempat.

Atas temuan itu, para dokter yang melanggar aturan tersebut diklarifikasi dan diberi teguran. Kemudian, salah satu praktik yang dibuka harus ditutup. ”Tidak boleh ada aktivitas praktik di salah satu tempat itu,” katanya, Kamis (8/8/2024).

Baca juga :  Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Srimangunan Sampang Melonjak

Pria yang akrab disapa Dokter Sai itu menyampaikan, Dinkes Pamekasan dipastikan hanya mengeluarkan surat izin praktik (SIP) bagi dokter maksimal untuk tiga tempat. Jika ada dokter yang membuka praktik lebih dari tiga tempat, bisa dipastikan tidak berizin atau illegal.

Seluruh dokter wajib mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berjalan maksimal.

Dokter Sai berterim kasih kepada masyarakat yang melaporkan adanya dokter buka praktik di lebih dari tiga tempat itu. Berkat laporan tersebut, akhirnya terungkap bahwa di Pamekasan ada dokter yang melanggar aturan.

Baca juga :  8 Kantin RSUD Smart Pamekasan Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 150 Juta

Diharapkan, masyarakat terus aktif ikut mengawasi seluruh elemen pelayanan kesehatan. Jika ada yang diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan, langsung laporkan ke Dinas Kesehatan.

”Kami pastikan laporan dari masyarakat lamgsung ditindak lanjuti dengan cepat dan tepat oleh tim,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Wabup Pamekasan Sidak Faskes di Pantura, Fokus Peningkatan Pelayanan dan Kedisiplinan Pegawai
Kapus Talang Siring Akui Ada Pemotongan Dana Kapitasi, Karyawan Sebut Tidak Manusiawi
Proyek Pokir Dinilai Rentan Diselewengkan, Direktur IDEA: Anggota Dewan Jadi Wasit Sekaligus Pemain
Rayakan 10 Muharram 1447 Hijriyah, Yayasan Pendidikan Nurul Islam Qolbun Salim Bangkalan Santuni Anak Yatim
Yayasan Al-Uswah Pamekasan Persulit Mutasi Siswa, Wali Murid Geram
Peringati Muharram 1447 Hijriah, RSIA Puri Bunda Madura Santuni Anak Yatim
Sebelum Potong Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Acak-Acak Poin Kinerja Karyawan
Terima Kucuran Dana Ratusan Juta Tiap Bulan, Fasilitas SDIT Al-Uswah Dikeluhkan

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 11:54 WIB

Wabup Pamekasan Sidak Faskes di Pantura, Fokus Peningkatan Pelayanan dan Kedisiplinan Pegawai

Senin, 7 Juli 2025 - 09:00 WIB

Kapus Talang Siring Akui Ada Pemotongan Dana Kapitasi, Karyawan Sebut Tidak Manusiawi

Senin, 7 Juli 2025 - 07:52 WIB

Proyek Pokir Dinilai Rentan Diselewengkan, Direktur IDEA: Anggota Dewan Jadi Wasit Sekaligus Pemain

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:15 WIB

Rayakan 10 Muharram 1447 Hijriyah, Yayasan Pendidikan Nurul Islam Qolbun Salim Bangkalan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:21 WIB

Peringati Muharram 1447 Hijriah, RSIA Puri Bunda Madura Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru

Opini

RSUD Sumenep HONK?

Senin, 7 Jul 2025 - 11:23 WIB