Enam Perhiasan Milik Korban Penipuan Agen Resmi Pegadaian Syariah Pamekasan Hilang

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan korban penipuan yang dilakukan Hozizah mendatangi Kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan untuk meminta perhiasan mereka. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Puluhan korban penipuan yang dilakukan Hozizah mendatangi Kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan untuk meminta perhiasan mereka. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Meski Hozizah telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Senin, 17 Maret 2025, kasus yang membelit mantan agen resmi Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan itu belum sepenuhnya selesai.

Perhiasan milik puluhan nasabah belum dikembalikan. Bahkan ironisnya, sekitar enam perhiasan dikabarkan hilang di Pegadaian.

Sedikitnya, 19 korban yang memiliki Surat Bukti Rahn (SBR) belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian barang berharga milik mereka yang saat ini berada dalam penanganan pihak pengadilan.

Kuasa hukum para korban, Syaiful Anam, mengungkapkan, hingga kini para kliennya belum menerima hak mereka. Padahal, proses verifikasi dan validasi (verval) oleh pihak Pegadaian telah dilakukan berkali-kali.

Baca juga :  Polres Pamekasan Tangkap 4 Warga Saat Pesta Sabu di Tamberu

“Proses verval sudah dilakukan sekitar tujuh kali. Semua data administrasi sudah lengkap. Tapi sampai sekarang belum ada pengembalian. Ini seolah-olah para korban sedang dipermainkan,” ujarnya, Kamis (2/7/2025).

Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan dalam mekanisme pengembalian perhiasan. Sebab, korban yang tidak menggunakan jasa kuasa hukum justru sudah bisa mengambil perhiasan mereka.

Padahal, berkas administrasinya belum sepenuhnya lengkap dan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana tertuang dalam peraturan direksi.

Bahkan, Syaiful menduga perhiasan milik kliennya diberikan kepada pihak lain yang hanya bermodalkan fotokopi SBR.

“Kami sempat adu data dan ternyata ditemukan data ganda. Bisa jadi, perhiasan yang diberikan ke korban mandiri itu adalah milik klien kami,” katanya .

Baca juga :  Kerugian Korban Penipuan Agen Pegadaian di Pamekasan Beragam, Mulai Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah

Syaiful mengatakan, pihak Pegadaian tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait keberadaan enam perhiasan yang dikabarkan hilang itu.

“Saya tidak tahu di mana perhiasan itu sekarang. Tapi saat dikonfirmasi ke pegadaian, katanya sudah ada yang menebus,” tegasnya.

Pengacara Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan, Marsuto Alfianto menjelaskan, pengembalian perhiasan saat ini memasuki tahap ketiga.

Korban yang belum menerima perhiasan kemungkinan terlambat dalam proses verval dan pengumpulan dokumen.

“Pada tahap ketiga ini, sesuai kesepakatan awal, Pegadaian Syariah Pamekasan akan tetap memberikan hak para korban yang barangnya memang ada di Pegadaian,” katanya.

Baca juga :  Keterbatasan Anggaran, Revitalisasi PKL Pamekasan Batal Terlaksana

Ia menegaskan, pihak Pegadaian hanya bertanggung jawab atas perhiasan yang secara sah berada dalam penguasaan perusahaan.

Di luar itu, seperti perhiasan yang ditebus langsung ke Hozizah, tidak termasuk dalam tanggung jawab perusahaan.

“Kami tetap bertanggung jawab sesuai kesepakatan bersama, tetapi dengan syarat barang itu memang ada di Pegadaian dan Hozizah mengakui bahwa barang tersebut milik korban,” tegasnya.

Menurut Alfian, proses pengembalian dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dan kedua diberikan kepada korban yang didampingi penasihat hukum maupun yang mandiri.

“Kami memperlakukan semua korban dengan adil. Baik yang memakai jasa advokat maupun tidak,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Dies Natalis Ke-48, Unira Gelar Jalan Sehat dan Festival Rujak Corek
Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan
Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan
Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi
Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan
Azana Style Front One Hotel Madura Support Anniversary KCM, Bagikan Ratusan Snack Box untuk Peserta Lomba
CCTV Bongkar Aksi Komplotan Pencuri Emas, Dua Perempuan Ditangkap di NTB
Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:53 WIB

Dies Natalis Ke-48, Unira Gelar Jalan Sehat dan Festival Rujak Corek

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sengketa Lahan Sekolah Mulai Bermunculan, Bupati Pamekasan Turun Tangan Lakukan Pemetaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:54 WIB

Dituduh Belikan Istri Rumah Mewah dan Mobil Ratusan Juta Pakai APBD, Bupati Pamekasan Sebut Isu Murahan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:19 WIB

Anggaran DBHCHT Rp 1,5 Miliar Tak Cukup, Ratusan Poktan Tembakau di Pamekasan Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:12 WIB

Lakukan Penyegelan, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Polisikan Mantan Pengurus Yayasan

Berita Terbaru