Enam Perhiasan Milik Korban Penipuan Agen Resmi Pegadaian Syariah Pamekasan Hilang

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan korban penipuan yang dilakukan Hozizah mendatangi Kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan untuk meminta perhiasan mereka. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Puluhan korban penipuan yang dilakukan Hozizah mendatangi Kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan untuk meminta perhiasan mereka. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Meski Hozizah telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Senin, 17 Maret 2025, kasus yang membelit mantan agen resmi Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan itu belum sepenuhnya selesai.

Perhiasan milik puluhan nasabah belum dikembalikan. Bahkan ironisnya, sekitar enam perhiasan dikabarkan hilang di Pegadaian.

Sedikitnya, 19 korban yang memiliki Surat Bukti Rahn (SBR) belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian barang berharga milik mereka yang saat ini berada dalam penanganan pihak pengadilan.

Kuasa hukum para korban, Syaiful Anam, mengungkapkan, hingga kini para kliennya belum menerima hak mereka. Padahal, proses verifikasi dan validasi (verval) oleh pihak Pegadaian telah dilakukan berkali-kali.

Baca juga :  Tak Dapat Kepastian Ganti Rugi, Puluhan Korban Penipuan Segel Kantor Pegadaian dan Lapor Polisi

“Proses verval sudah dilakukan sekitar tujuh kali. Semua data administrasi sudah lengkap. Tapi sampai sekarang belum ada pengembalian. Ini seolah-olah para korban sedang dipermainkan,” ujarnya, Kamis (2/7/2025).

Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan dalam mekanisme pengembalian perhiasan. Sebab, korban yang tidak menggunakan jasa kuasa hukum justru sudah bisa mengambil perhiasan mereka.

Padahal, berkas administrasinya belum sepenuhnya lengkap dan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana tertuang dalam peraturan direksi.

Bahkan, Syaiful menduga perhiasan milik kliennya diberikan kepada pihak lain yang hanya bermodalkan fotokopi SBR.

“Kami sempat adu data dan ternyata ditemukan data ganda. Bisa jadi, perhiasan yang diberikan ke korban mandiri itu adalah milik klien kami,” katanya .

Baca juga :  Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Pamekasan Belum Capai Target

Syaiful mengatakan, pihak Pegadaian tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait keberadaan enam perhiasan yang dikabarkan hilang itu.

“Saya tidak tahu di mana perhiasan itu sekarang. Tapi saat dikonfirmasi ke pegadaian, katanya sudah ada yang menebus,” tegasnya.

Pengacara Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan, Marsuto Alfianto menjelaskan, pengembalian perhiasan saat ini memasuki tahap ketiga.

Korban yang belum menerima perhiasan kemungkinan terlambat dalam proses verval dan pengumpulan dokumen.

“Pada tahap ketiga ini, sesuai kesepakatan awal, Pegadaian Syariah Pamekasan akan tetap memberikan hak para korban yang barangnya memang ada di Pegadaian,” katanya.

Baca juga :  SMAN 2 Pamekasan Pilihan Terbaik Calon Siswa Baru, Siap Cetak Generasi Unggul dan Berprestasi

Ia menegaskan, pihak Pegadaian hanya bertanggung jawab atas perhiasan yang secara sah berada dalam penguasaan perusahaan.

Di luar itu, seperti perhiasan yang ditebus langsung ke Hozizah, tidak termasuk dalam tanggung jawab perusahaan.

“Kami tetap bertanggung jawab sesuai kesepakatan bersama, tetapi dengan syarat barang itu memang ada di Pegadaian dan Hozizah mengakui bahwa barang tersebut milik korban,” tegasnya.

Menurut Alfian, proses pengembalian dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dan kedua diberikan kepada korban yang didampingi penasihat hukum maupun yang mandiri.

“Kami memperlakukan semua korban dengan adil. Baik yang memakai jasa advokat maupun tidak,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial Serta Dukung Kelestarian Lingkungan dan Ketahanan Pangan
Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan
Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur
DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan
Dinilai Tak Ada Iktikad Baik, Wali Murid Desak Yayasan Al-Uswah Kembalikan Uang Gedung Rp 8 Juta
Miris! Makanan Bumil dan Balita di Puskesmas Talang Siring Sering Basi
Dr. Ghazali Kembali Nakhodai Universitas Madura
Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:49 WIB

Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial Serta Dukung Kelestarian Lingkungan dan Ketahanan Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:22 WIB

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:21 WIB

Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:53 WIB

DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:57 WIB

Miris! Makanan Bumil dan Balita di Puskesmas Talang Siring Sering Basi

Berita Terbaru