PAMEKASAN || KLIKMADURA – Langkah Pemerintah Kabupaten Pamekasan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Pantai Jumiang mendapat apresiasi dari DPRD Pamekasan.
Skema kolaborasi yang melibatkan pemerintah desa dan kelompok pengelola dinilai sebagai terobosan positif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menilai model kerja sama tersebut dapat menjadi contoh pengelolaan aset daerah yang produktif sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini menuntut pemerintah lebih inovatif dalam menggali potensi pendapatan. Karena itu, kolaborasi pengelolaan destinasi wisata melalui skema resmi seperti yang diterapkan di Pantai Jumiang perlu terus dikembangkan.
“Ke depan, daerah dituntut menghadirkan inovasi. Semoga di Pamekasan muncul destinasi-destinasi baru yang dikelola melalui kerja sama resmi dengan pemkab, seperti Pantai Jumiang,” katanya.
Ali Masykur berharap keberhasilan pengelolaan Pantai Jumiang nantinya dapat menjadi inspirasi bagi pengembangan destinasi wisata lainnya di Kabupaten Pamekasan.
Dengan begitu, sektor pariwisata tidak hanya menjadi sarana rekreasi, tetapi juga sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan, Akmalul Firdaus, menegaskan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan destinasi wisata membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah desa hingga kelompok masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan wisata.
“Pengembangan pariwisata membutuhkan kerja kolektif. Pemerintah kabupaten, paguyuban, dan pemerintah desa harus bergerak bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Akmalul menjelaskan, lahirnya PKS pengelolaan Pantai Jumiang tidak dilakukan secara instan. Sebelum kesepakatan ditandatangani, pemerintah terlebih dahulu melakukan survei dan kajian untuk memastikan aspek legalitas serta kelayakan pengelolaan kawasan wisata tersebut.
Melalui kerja sama itu, pengelolaan Pantai Jumiang kini memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mekanisme pembagian hasil yang telah disepakati bersama.
Dalam PKS tersebut, pendapatan dari pengelolaan kawasan wisata dibagi dengan komposisi 60 persen untuk Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Kemudian, 30 persen untuk Paguyuban Mataram sebagai pengelola, dan 10 persen untuk Pemerintah Desa Tanjung.
Akmalul berharap pola kerja sama tersebut dapat menjadi model pengelolaan aset daerah yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap penguatan ekonomi masyarakat lokal.
“Berharap, skema ini mampu menjadi contoh pengelolaan aset daerah yang berkeadilan, transparan, serta berorientasi pada penguatan ekonomi lokal,” tandasnya. (ibl/nda)













