PAMEKASAN | KLIKMADURA – Penanganan dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali menuai sorotan.
Ketua Komnas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya, Nur Faisal, memprotes lambannya penanganan laporan yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.
Menurut Nur Faisal, dugaan perusakan mangrove tersebut telah dilaporkan bersama Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) ke Polres Pamekasan sejak 19 Januari 2024. Namun, setelah lebih dari dua tahun, proses penanganan perkara dinilai belum memberikan kejelasan.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Pamekasan dalam menangani laporan dugaan perusakan mangrove di Desa Ambat. Laporan itu sudah kami sampaikan sejak 19 Januari 2024, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” katanya.
Ia menilai rentang waktu tersebut sudah lebih dari cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera menuntaskan penyelidikan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak.
“Proses penegakan hukumnya sangat lambat. Kami menilai tidak ada kepastian hukum. Polres Pamekasan tidak boleh lalai terhadap tanggung jawabnya dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
Nur Faisal mengungkapkan, lambannya proses hukum juga berdampak terhadap upaya pemulihan lingkungan. Menurut dia, kawasan yang diduga mengalami kerusakan belum dapat direhabilitasi secara maksimal karena masih berkaitan dengan proses hukum yang belum tuntas.
“Ekosistem pesisir di Desa Ambat menjadi korban. Kami belum bisa melakukan reboisasi secara total. Beberapa kali kami menanam, tidak semuanya tumbuh karena kondisi lahannya sudah berubah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama dua tahun terakhir ARCI telah melakukan penanaman sekitar 20 ribu bibit mangrove sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pesisir. Namun, upaya tersebut dinilai tidak akan maksimal apabila dugaan perusakan tidak diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami sudah menanam sekitar 20 ribu bibit mangrove. Tetapi, jika pelaku dugaan perusakan tidak diproses secara hukum, maka upaya penyelamatan lingkungan akan terus menghadapi hambatan. Kami meminta ada kepastian hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (nda)













