Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aktivis pecinta lingkungan menanam mangrove di lokasi terjadinya dugaan pengrusakan tepatnya di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan beberapa waktu lalu. (KLIKMADURA)

Sejumlah aktivis pecinta lingkungan menanam mangrove di lokasi terjadinya dugaan pengrusakan tepatnya di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan beberapa waktu lalu. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN | KLIKMADURA – Penanganan dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali menuai sorotan.

Ketua Komnas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya, Nur Faisal, memprotes lambannya penanganan laporan yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Menurut Nur Faisal, dugaan perusakan mangrove tersebut telah dilaporkan bersama Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) ke Polres Pamekasan sejak 19 Januari 2024. Namun, setelah lebih dari dua tahun, proses penanganan perkara dinilai belum memberikan kejelasan.

“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Pamekasan dalam menangani laporan dugaan perusakan mangrove di Desa Ambat. Laporan itu sudah kami sampaikan sejak 19 Januari 2024, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” katanya.

Baca juga :  Polisi Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa di Palengaan, Pamekasan

Ia menilai rentang waktu tersebut sudah lebih dari cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera menuntaskan penyelidikan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak.

“Proses penegakan hukumnya sangat lambat. Kami menilai tidak ada kepastian hukum. Polres Pamekasan tidak boleh lalai terhadap tanggung jawabnya dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Nur Faisal mengungkapkan, lambannya proses hukum juga berdampak terhadap upaya pemulihan lingkungan. Menurut dia, kawasan yang diduga mengalami kerusakan belum dapat direhabilitasi secara maksimal karena masih berkaitan dengan proses hukum yang belum tuntas.

Baca juga :  Disdikbud Pamekasan Genjot Kualitas Sarpras Sekolah Dasar Lewat Bimtek

“Ekosistem pesisir di Desa Ambat menjadi korban. Kami belum bisa melakukan reboisasi secara total. Beberapa kali kami menanam, tidak semuanya tumbuh karena kondisi lahannya sudah berubah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama dua tahun terakhir ARCI telah melakukan penanaman sekitar 20 ribu bibit mangrove sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pesisir. Namun, upaya tersebut dinilai tidak akan maksimal apabila dugaan perusakan tidak diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kami sudah menanam sekitar 20 ribu bibit mangrove. Tetapi, jika pelaku dugaan perusakan tidak diproses secara hukum, maka upaya penyelamatan lingkungan akan terus menghadapi hambatan. Kami meminta ada kepastian hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (nda)

Baca juga :  Masyarakat Sweeping Truk Muatan Tembakau Luar Madura, Aktivis Pertanyakan Kinerja Satpol PP Pamekasan

Berita Terkait

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta
Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar
Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan
Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar
Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:42 WIB

PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Berita Terbaru