PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pamekasan membantah dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan ahli waris lahan TK ABA IV Pamekasan, Saninti dan Buami.
Bantahan tersebut disampaikan dengan merujuk pada sejumlah dokumen yang diklaim dimiliki organisasi Islam tersebut.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Pamekasan Ainor Ridha mengatakan, tanda tangan yang tercantum dalam surat keterangan riwayat tanah merupakan tanda tangan asli milik Saninti dan Buami.
Menurut dia, surat tersebut diterbitkan Kepala Desa Laden Alimuddin pada 9 September 2020 berdasarkan data yang ada.
“Dan saya yakin beliau mengeluarkan surat itu sesuai dengan data yang ada. Jadi tidak palsu keterangan itu,” ujarnya.
Ainor menjelaskan, surat keterangan riwayat tanah tersebut juga diketahui dan ditandatangani oleh ahli waris. Karena itu, pihaknya meyakini tidak terdapat pemalsuan tanda tangan Saninti maupun Buami dalam dokumen tersebut.
Keyakinan itu, lanjut Ainor, juga didasarkan pada adanya surat pencabutan tanda tangan yang dibuat dan ditandatangani ahli waris di atas materai.
Dalam surat tersebut, ahli waris menyatakan mencabut, menangguhkan, atau membatalkan seluruh tanda tangan yang sebelumnya telah dibubuhkan dalam setiap lembar dokumen pemberkasan pengajuan sertifikat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah/TK Aisyiyah Bustanul Athfal.
“Secara logika, tidak mungkin orang itu membuat surat pencabutan tanda tangan apabila tidak melakukan tanda tangan sebelumnya di semua berkas itu. Makanya itu tanda tangan asli dari mereka, jadi secara tidak langsung dia membuktikan bahwa mereka melakukan tanda tangan,” tegas Ainor.
Dia menuturkan, surat keterangan riwayat tanah diterbitkan pada 9 September 2020. Sementara surat pencabutan tanda tangan dibuat oleh ahli waris pada 2025.
Adapun laporan dugaan pemalsuan tanda tangan baru disampaikan kepada aparat penegak hukum pada Kamis (3/9/2026).
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Zaini, menanggapi pernyataan dari pihak PD Muhammadiyah Pamekasan. Menurut dia, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas perkara tersebut.
Namun, pihaknya memilih tidak terlibat dalam perdebatan berkepanjangan di luar proses hukum. Seluruh data dan bukti yang dimiliki, kata dia, akan disampaikan dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tunggu saja proses pengadilan nantinya dengan menyiapkan data-data yang dimiliki. Laporan ini sudah masuk, biarkan penyidik yang bekerja,” tandasnya. (enk/nda)














