PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan terus memperkuat sinergi antarinstansi melalui pemanfaatan data keimigrasian yang cepat, aman, dan terintegrasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) yang digelar di Odaita Hotel Pamekasan, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan sejumlah instansi pemerintah dan lembaga terkait di Kabupaten Pamekasan. Sosialisasi ini menjadi forum untuk memperkenalkan sekaligus memperkuat pemahaman peserta mengenai pemanfaatan LDK.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pamekasan, Mario Harri Nathaniel, menjelaskan bahwa LDK merupakan layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan berbagai kebutuhan data keimigrasian.
Data yang dapat diakses melalui layanan tersebut meliputi data visa, perlintasan, izin tinggal, paspor hingga deportasi. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui portal layanan data keimigrasian.
“Pemanfaatan layanan ini diharapkan dapat mempermudah instansi dalam memperoleh data keimigrasian sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui sistem digital, proses layanan dilakukan mulai dari registrasi, verifikasi dokumen hingga pengunduhan data. Mekanisme tersebut tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi.
Pemanfaatan LDK juga dinilai mampu memangkas proses birokrasi dalam pertukaran informasi antarinstansi. Ketersediaan data yang lebih cepat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga serta pengambilan kebijakan berbasis data.
Dalam sesi diskusi, sejumlah isu strategis turut menjadi pembahasan. Salah satunya berkaitan dengan penyelarasan data pemohon paspor haji dan umrah yang mengalami perbedaan maupun duplikasi identitas.
Persoalan tersebut, salah satunya, dapat terjadi akibat penggunaan jasa perantara dalam proses pengurusan dokumen. Kantor Imigrasi Pamekasan menjelaskan bahwa penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal dan penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pembahasan juga menyoroti integrasi data Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya terkait Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi PMI yang menghadapi permasalahan di luar negeri.
Data tersebut telah tersinkronisasi dengan Kementerian Luar Negeri dan dapat terdeteksi melalui portal LDK. Integrasi data diharapkan dapat memperkuat proses verifikasi sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian untuk keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Selain itu, peserta juga membahas kebutuhan akses data bagi sejumlah instansi vertikal yang memiliki mekanisme administrasi tersendiri. Kantor Imigrasi Pamekasan membuka ruang koordinasi dan pertukaran data secara langsung apabila terdapat kendala administratif dalam proses pendaftaran maupun penerbitan dokumen resmi di tingkat daerah.
Melalui sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mendorong seluruh instansi terkait agar dapat memanfaatkan LDK secara optimal.
Penguatan integrasi data diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi lintas instansi, memperkuat pelayanan publik dan pengawasan, serta mewujudkan pengelolaan data keimigrasian yang lebih akuntabel dan terintegrasi. (nda)














