PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pembukaan paksa gembok di TK ABA IV Pamekasan terus bergulir. Polres Pamekasan kini masih melakukan penyelidikan awal atas laporan yang dilayangkan ahli waris lahan, Siti Nurul Aini Siska.
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan tengah mendalami perkara tersebut dengan mengklarifikasi sejumlah dokumen pertanahan. Kedua belah pihak, baik pelapor maupun pihak terlapor, juga dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyelidikan.
“Iya masih proses penyelidikan awal,” ungkapnya.
Kepolisian belum dapat membeberkan secara rinci perkembangan hasil penyelidikan. Namun, Polres Pamekasan memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait perkembangannya nanti kami informasikan kembali,” ujar IPDA Evan.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Siti Nurul Aini Siska, Zaini, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
Meski demikian, ia berharap proses hukum atas laporan kliennya dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Zaini juga mengungkap adanya peristiwa yang sempat membuat kliennya terkejut sehari setelah laporan dibuat. Tepatnya pada Kamis (27/8), seorang pria disebut menghubungi pelapor dan mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok.
Dalam pesan yang diterima pelapor, orang tersebut menyatakan bahwa laporan terkait perkara tersebut tidak dapat diproses. Pesan tersebut kemudian memicu kekhawatiran dan kemarahan dari pihak ahli waris.
“Tentu klien kami kaget waktu itu, untungnya kami segera melakukan tangkap layar chatingan itu sebagai bukti kepada aparat penegak hukum (APH) nantinya. Dan untuk nomor itu, informasinya katanya itu bukan nomor AKP Yoyok dan sudah diketahui oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan,” jelas Zaini.
Persoalan tersebut bermula dari sengketa terkait lahan yang ditempati TK ABA IV Pamekasan. Ahli waris kemudian melakukan penggembokan terhadap lembaga pendidikan tersebut pada Senin (24/8).
Menurut pihak ahli waris, tindakan itu dilakukan setelah persoalan yang berkaitan dengan penggunaan lahan tidak menemukan penyelesaian. Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah keberadaan kamar mandi sekolah yang saluran airnya disebut mengarah ke area makam leluhur keluarga.
Selain itu, pihak ahli waris juga menyinggung adanya pengakuan dari pihak Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pamekasan terkait proses jual beli lahan tersebut.
Sehari setelah penggembokan, tepatnya Selasa (25/8) sekitar pukul 16.30 WIB, gembok tersebut kemudian dibuka secara paksa oleh pihak PD Muhammadiyah Pamekasan.
Pembukaan gembok tersebut dilakukan oleh Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari bersama Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha.
Atas peristiwa itu, ahli waris akhirnya melaporkan dugaan pembukaan paksa gembok tersebut ke Polres Pamekasan pada Rabu (26/8).
Kini, penanganan perkara tersebut masih berada di tangan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil klarifikasi dokumen pertanahan dan keterangan para pihak, masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. (enk/nda)














