Masih Buron, Oknum Pengacara Fefen Sambo Kembali Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bank

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pelarian seorang oknum pengacara berinisial AEF (37) alias Fefen Sambo justru menambah daftar persoalan hukum yang dihadapinya.

Saat masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi, kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Fefen Sambo merupakan warga Jalan Garuda, Kelurahan Pandian, Kabupaten Sumenep. Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan berdasarkan hasil penyidikan atas laporan polisi tertanggal 19 Juni 2026 yang dibuat pihak MyBank.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan membenarkan adanya penetapan tersangka baru terhadap AEF. Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Tersangka AEF yang saat ini statusnya masih buron (DPO) kembali terjerat tindak pidana pemalsuan dokumen. Penyidik Satreskrim telah mengantongi bukti kuat dan resmi menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Yoni.

Baca juga :  Sajikan Karpet Merah Bagi Investor, Nilai Investasi di Pamekasan Tembus Rp 425 Miliar

Perkara tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, AEF mendatangi Kantor Satlantas Polres Pamekasan di Jalan Stadion Nomor 81 untuk mengurus satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD warna putih dengan nomor polisi M-1251-AS.

Dalam proses pengurusan tersebut, AEF menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) serta sebuah surat yang diklaim sebagai surat resmi dari pihak MyBank. Dokumen tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan petugas.

Petugas Satlantas selanjutnya mendokumentasikan surat tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak MyBank. Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak bank disebut tidak pernah menerbitkan surat sebagaimana yang diserahkan kepada petugas.

Setelah mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen, pihak MyBank melalui Eko Widiyanto kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Pamekasan.

Baca juga :  Dukung Polisi Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah Nenek Bahriyah, Gabungan Aktivis Bakal Demo Mapolda Jatim

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).

Di antaranya, satu unit telepon seluler Huawei Pura 70 Ultra warna hitam yang disebut berisi foto surat yang diduga palsu. Penyidik juga mengamankan rekaman CCTV berdurasi sekitar 50 detik yang merekam keberadaan AEF saat menyerahkan dokumen kepada petugas Satlantas Polres Pamekasan.

Selain itu, penyidik telah mengantongi hasil uji Laboratorium Forensik terhadap telepon seluler dan rekaman CCTV tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AEF dipersangkakan dengan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan surat palsu.

Yoni mengatakan pihak kepolisian menyayangkan sikap tersangka yang hingga kini belum memenuhi panggilan dan masih berstatus DPO dalam perkara sebelumnya. Kepolisian menegaskan pencarian terhadap AEF akan terus dilakukan.

Baca juga :  CV Firma Jaya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengawasan Proyek Puskesmas Bulhaj

“Kami tegaskan, tim Satreskrim Polres Pamekasan tidak akan berhenti dan akan terus mengejar DPO AEF sampai dapat. Menghindar hanya akan memperberat hukuman bagi yang bersangkutan,” ujar Yoni.

Polres Pamekasan juga meminta dukungan masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan AEF. Masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan DPO tersebut diminta segera menghubungi pihak kepolisian.

“Bagi masyarakat yang melihat, berjumpa, atau mengetahui keberadaan oknum pengacara AEF, kami mohon bantuan untuk segera menghubungi Call Center Bebas Pulsa 110 atau langsung mengamankan dan menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” imbau Kasihumas. (nda)

Berita Terkait

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar
Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan
Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar
Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027
Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan
Pemkab Pamekasan Berpotensi Dapat Kucuran Anggaran Rp107 Miliar untuk Penanganan Sampah
Disdikbud Pamekasan Apresiasi SDN Kowel 3, Dorong Guru Naik Level Lewat Digitalisasi Pembelajaran
Lapangan Karapan Sapi Pamekasan Belum Layak Gelar Piala Presiden, Pakar Sakera Minta Segera Dibenahi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan

Berita Terbaru

Pengendara melintas di area penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Kabupaten, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Senin (19/10/2026). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 - 10:43 WIB