PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 Kabupaten Pamekasan belum dapat berjalan ke tahap berikutnya. Penyebabnya, dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan 2026 masih dalam proses penyempurnaan.
Dokumen RKPD Perubahan menjadi salah satu pijakan penting pemerintah daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan Dodid Kirnadi Hattazul Muslimin mengatakan, penyusunan RKPD Perubahan 2026 saat ini masuk pada tahap tindak lanjut rekomendasi hasil fasilitasi Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan menyempurnakan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan RKPD sebelum dokumen tersebut ditetapkan secara definitif.
“Berdasarkan Pasal 354 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, hasil fasilitasi wajib ditindaklanjuti melalui penyempurnaan Rancangan Perbup tentang Perubahan RKPD sebelum dokumen ditetapkan secara definitif,” katanya.
Dodid menargetkan Rancangan Perbup tentang Perubahan RKPD 2026 dapat diselesaikan pada pekan ini. Sementara dokumen lengkap berikut matriks tindak lanjut atas hasil fasilitasi ditargetkan rampung pada pekan depan.
“Target penyelesaian itu mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD,” ujarnya.
KUA-PPAS Perubahan Belum Bisa Disusun
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, penyusunan KUA-PPAS Perubahan 2026 belum dapat dilakukan selama RKPD Perubahan belum selesai.
Menurut dia, setiap tahapan penyusunan APBD Perubahan saling berkaitan. Karena itu, penyelesaian RKPD menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum pemerintah daerah masuk pada penyusunan KUA-PPAS Perubahan.
“Kami tidak bisa memulai KUA-PPAS sebelum RKPD selesai prosesnya. Tahapannya, RKPD, KUA-PPAS, baru APBD Perubahan,” tandasnya.
Dengan kondisi tersebut, tahapan APBD Perubahan 2026 Pamekasan masih menunggu penyelesaian dokumen RKPD Perubahan. Setelah dokumen tersebut rampung dan ditetapkan, proses penyusunan KUA-PPAS Perubahan baru dapat dilanjutkan. (ibl/nda)














