SAMPANG || KLIKMADURA – Pengajuan justice collaborator (JC) oleh Mohammad Fadeli (MF), tersangka kasus dugaan korupsi paket rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang tahun anggaran 2024, memasuki babak baru.
Permohonan tersebut kini telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Namun, pengajuan JC yang diajukan MF melalui kuasa hukumnya, Jakfar Sadik, belum serta-merta disetujui penyidik.
Jakfar sebelumnya menyatakan MF siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara secara lebih luas. Termasuk memberikan informasi mengenai pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut Jakfar, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan kliennya, terdapat dugaan arahan dari sejumlah pihak ketika MF masih menjabat sebagai Kepala Disdik Sampang pada 2024.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik tidak berhenti hanya pada tersangka yang telah ditetapkan. Seluruh keterangan maupun nama yang muncul selama proses pemeriksaan diharapkan dapat ditelusuri secara menyeluruh.
MF, kata Jakfar, siap memberikan informasi yang dibutuhkan untuk membantu mengurai konstruksi perkara tersebut. Namun, pihaknya juga menegaskan bahwa keterangan seorang tersangka tetap harus diuji melalui proses pembuktian.
“Keterangan itu tetap harus diuji penyidik melalui alat bukti, keterangan saksi, dokumen, aliran dana dan fakta hukum lainnya,” kata Jakfar.
Menanggapi pengajuan tersebut, Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan JC dari tersangka MF.
Menurut Diecky, Kejari Sampang akan terlebih dahulu melakukan penelaahan dan analisis sebelum menentukan sikap atas permohonan tersebut.
“Surat sudah kami terima. Nanti kita telaah dulu dan kami analisa. Kalau memang permohonan tersebut bisa mengungkap masalah ini, maka kami setujui,” ujar Diecky saat diwawancarai, Rabu (2/9/2026).
Di tengah proses pengajuan JC tersebut, penyidik Kejari Sampang masih terus melakukan pendalaman perkara. Diecky menegaskan kemungkinan munculnya tersangka baru tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Sampai saat ini kami masih terus berupaya mendalami dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah jika memang ada bukti yang cukup,” tegasnya.
Perkara dugaan korupsi proyek Disdik Sampang tahun anggaran 2024 sebelumnya turut memunculkan sejumlah nama dalam BAP tersangka. Mereka di antaranya Abdullah Hidayat, mantan Wakil Bupati Sampang periode 2019–2024, Rudi Arifianto, mantan Penjabat Bupati Sampang, serta Nurul Huda, anggota DPRD Jawa Timur.
Nama-nama tersebut disebut dalam konteks keterangan yang disampaikan MF selama proses pemeriksaan. Namun, penyebutan seseorang dalam BAP tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan terlibat ataupun bersalah dalam tindak pidana.
Status hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil pendalaman penyidik serta kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Diecky memastikan, Kejari Sampang tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam BAP apabila penyidik menemukan dasar yang cukup untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dengan demikian, pengajuan JC oleh MF kini tidak sekadar menunggu keputusan diterima atau ditolak. Informasi yang disampaikan tersangka berpotensi menjadi pintu bagi penyidik untuk menguji kembali seluruh rangkaian peristiwa di balik proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas SMP di Disdik Sampang tahun 2024.
Kejari Sampang menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila pendalaman mengarah pada keterlibatan pihak lain, perkara tersebut berpeluang berkembang dan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan saat ini. (ali/nda)














