Namanya Disebut dalam BAP Kasus Korupsi Proyek Dispendik Sampang, Anggota DPRD Jatim Nurul Huda Angkat Bicara

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PPP, Nurul Huda. (WIKIPEDIA)

Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PPP, Nurul Huda. (WIKIPEDIA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang menyeret nama-nama besar. Salah satunya, nama anggota DPRD Jawa Timur Nurul Huda.

Nama politisi PPP disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kadispendik Sampang Mohammad Fadeli. Nurul Huda disebut bagian dari aktor pekerjaan proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar itu.

Kepada Klik Madura, Nurul Huda membantah terlibat dalam proyek tersebut. Bahkan, dia juga menampik adanya pertemuan yang dikaitkan dengan namanya. Dia menegaskan tidak mengetahui secara pasti konteks pertemuan sebagaimana yang disebut dalam keterangan tersangka.

Menurut Nurul Huda, sepanjang 2024 dirinya lebih banyak disibukkan dengan agenda politik, khususnya persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg). Dengan demikian, tidak tahu menahu soal proyek tersebut.

“Selama 2024 saya sedang persiapan pileg, kalau 2021-2022 saya memang terlibat dengan koordinasi beberapa dinas di Kabupaten Sampang,” kata Nurul Huda.

Baca juga :  Soal Perlindungan Petani Tembakau, Aliyadi Mustofa Sevisi dengan Gubernur Khofifah

Dia mengaku sempat merasa heran ketika mendapat panggilan dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sampang. Bahkan, Nurul Huda mengaku tidak memahami keterkaitan dirinya dengan sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

“Ketika dipanggil Kasipidsus, saya bingung. Saya bahkan mengira Fadeli itu kepala dinsos, dan dengan Toha (mantan Kabid SMP Dispendik Sampang yang ditetapkan tersangka) saya tidak pernah bertemu,” ujarnya.

Nurul Huda kemudian meminta pihak yang menyebut dirinya terlibat dalam pertemuan tersebut untuk menunjukkan bukti. Sebab, pada periode yang dimaksud, dirinya tidak menetap atau banyak berada di Kabupaten Sampang.

“Kalau memang pihak dari MF (Mohammad Fadeli) mengklaim saya terlibat, silakan dibuktikan, karena waktu itu saya tidak pernah stand by di Sampang. Saya sibuk di Sumenep, Surabaya dan lain-lain,” katanya.

Baca juga :  52 Desa di Sampang Mulai Mencairkan DD Tahap II

Dia mengatakan, hingga saat ini belum kembali menerima panggilan dari Kejari Sampang setelah adanya penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi DAK dan DAU tersebut.

Nurul Huda menilai, aktivitas dan agenda yang dijalaninya selama 2024 dapat menjadi bagian dari penjelasan atas bantahannya. Dia menyebut periode Februari hingga Mei 2024 digunakan untuk persiapan Pileg.

“Secara timeline sudah jelas Februari, Maret, April, Mei saya sedang sibuk persiapan pileg. Setelah itu saya di Surabaya. Pada bulan September, Oktober, November saya sudah berada di Surabaya,” jelasnya.

Meski demikian, Nurul Huda tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan ingatan mengenai waktu atau peristiwa yang dimaksud. Namun, berdasarkan apa yang diingatnya, dia menegaskan tidak pernah mengikuti pertemuan seperti yang dikaitkan dengan namanya.

“Kalau memang ada yang mengklaim ada pertemuan, silakan dibuktikan saja, takut memang saya lupa, tapi sejauh yang saya ingat saat itu saya sedang fokus pileg,” katanya.

Baca juga :  Demokrasi Berkembang Biak dalam Asbak

Nurul Huda kembali menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam keterangan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Kalau memang saya terlibat pertemuan itu, silakan dibuktikan,” tegas Nurul Huda.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Muhammad Fadeli mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dalam keterangannya, terdapat sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi proyek fisik DAK dan DAU tahun anggaran 2024.

Namun, penyebutan nama dalam keterangan tersangka maupun proses pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat atau bersalah. Penetapan status hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum. (ali/nda)

Berita Terkait

Bertahun-Tahun Bergulir, Penerima Beasiswa Sahabat Sampang Kurang Pemberdayaan dari Pemkab
Harga Anjlok, Petani Garam Sampang Menjerit
SE 2026 Masuk Babak Akhir, Bakal Jadi Dasar Arah Kebijakan Program Pemerintah
Sudah Diaudit BPK dan Ada Pengembalian Uang, Kerusakan Puskesmas Karang Penang Kembali Dipersoalkan
Eks Kadispendik Sampang Mulai Bernyanyi, Mantan Pj Bupati, Mantan Wabup hingga Anggota DPRD Jatim Disebut dalam BAP
Mantan Kadispendik Sampang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Proyek SMP Rugikan Negara Rp2,7 Miliar
Coffee Morning dan Maulid Nabi, Kapolres Sampang Ajak Media hingga Ojol Bersatu Jaga Kamtibmas
Semarakkan HUT ke-81 RI, Komunitas Wartawan dan LSM Pak Salim Gelar Turnamen Domino Berhadiah Motor

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:11 WIB

Namanya Disebut dalam BAP Kasus Korupsi Proyek Dispendik Sampang, Anggota DPRD Jatim Nurul Huda Angkat Bicara

Selasa, 1 September 2026 - 05:24 WIB

Bertahun-Tahun Bergulir, Penerima Beasiswa Sahabat Sampang Kurang Pemberdayaan dari Pemkab

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Harga Anjlok, Petani Garam Sampang Menjerit

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:10 WIB

SE 2026 Masuk Babak Akhir, Bakal Jadi Dasar Arah Kebijakan Program Pemerintah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Sudah Diaudit BPK dan Ada Pengembalian Uang, Kerusakan Puskesmas Karang Penang Kembali Dipersoalkan

Berita Terbaru