SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang menyeret nama-nama besar. Salah satunya, nama anggota DPRD Jawa Timur Nurul Huda.
Nama politisi PPP disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kadispendik Sampang Mohammad Fadeli. Nurul Huda disebut bagian dari aktor pekerjaan proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar itu.
Kepada Klik Madura, Nurul Huda membantah terlibat dalam proyek tersebut. Bahkan, dia juga menampik adanya pertemuan yang dikaitkan dengan namanya. Dia menegaskan tidak mengetahui secara pasti konteks pertemuan sebagaimana yang disebut dalam keterangan tersangka.
Menurut Nurul Huda, sepanjang 2024 dirinya lebih banyak disibukkan dengan agenda politik, khususnya persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg). Dengan demikian, tidak tahu menahu soal proyek tersebut.
“Selama 2024 saya sedang persiapan pileg, kalau 2021-2022 saya memang terlibat dengan koordinasi beberapa dinas di Kabupaten Sampang,” kata Nurul Huda.
Dia mengaku sempat merasa heran ketika mendapat panggilan dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sampang. Bahkan, Nurul Huda mengaku tidak memahami keterkaitan dirinya dengan sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
“Ketika dipanggil Kasipidsus, saya bingung. Saya bahkan mengira Fadeli itu kepala dinsos, dan dengan Toha (mantan Kabid SMP Dispendik Sampang yang ditetapkan tersangka) saya tidak pernah bertemu,” ujarnya.
Nurul Huda kemudian meminta pihak yang menyebut dirinya terlibat dalam pertemuan tersebut untuk menunjukkan bukti. Sebab, pada periode yang dimaksud, dirinya tidak menetap atau banyak berada di Kabupaten Sampang.
“Kalau memang pihak dari MF (Mohammad Fadeli) mengklaim saya terlibat, silakan dibuktikan, karena waktu itu saya tidak pernah stand by di Sampang. Saya sibuk di Sumenep, Surabaya dan lain-lain,” katanya.
Dia mengatakan, hingga saat ini belum kembali menerima panggilan dari Kejari Sampang setelah adanya penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi DAK dan DAU tersebut.
Nurul Huda menilai, aktivitas dan agenda yang dijalaninya selama 2024 dapat menjadi bagian dari penjelasan atas bantahannya. Dia menyebut periode Februari hingga Mei 2024 digunakan untuk persiapan Pileg.
“Secara timeline sudah jelas Februari, Maret, April, Mei saya sedang sibuk persiapan pileg. Setelah itu saya di Surabaya. Pada bulan September, Oktober, November saya sudah berada di Surabaya,” jelasnya.
Meski demikian, Nurul Huda tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan ingatan mengenai waktu atau peristiwa yang dimaksud. Namun, berdasarkan apa yang diingatnya, dia menegaskan tidak pernah mengikuti pertemuan seperti yang dikaitkan dengan namanya.
“Kalau memang ada yang mengklaim ada pertemuan, silakan dibuktikan saja, takut memang saya lupa, tapi sejauh yang saya ingat saat itu saya sedang fokus pileg,” katanya.
Nurul Huda kembali menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam keterangan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
“Kalau memang saya terlibat pertemuan itu, silakan dibuktikan,” tegas Nurul Huda.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Muhammad Fadeli mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dalam keterangannya, terdapat sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi proyek fisik DAK dan DAU tahun anggaran 2024.
Namun, penyebutan nama dalam keterangan tersangka maupun proses pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat atau bersalah. Penetapan status hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum. (ali/nda)














