Eks Kadispendik Sampang Mulai Bernyanyi, Mantan Pj Bupati, Mantan Wabup hingga Anggota DPRD Jatim Disebut dalam BAP

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Hidayat saat menjabat Wabup Sampang menyambut Rudi Arifiyanto yang kala itu ditunjuk oleh Kemendageri menjadi Pj Bupati Sampang. (DOK. KLIKMADURA)

Abdullah Hidayat saat menjabat Wabup Sampang menyambut Rudi Arifiyanto yang kala itu ditunjuk oleh Kemendageri menjadi Pj Bupati Sampang. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang tahun anggaran 2024 menggelinding bak bola panas. Mohammad Fadeli (MF) selaku mantan kepala di instansi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sampang.

Namun, Mohammad Fadeli tidak tinggal diam. Dia melakukan perlawanan dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Pria berkacamata itu siap membeberkan nama-nama besar yang diduga terlibat dalam lingkaran perkara tersebut.

Permohonan menjadi JC diajukan Fadeli melalui kuasa hukumnya, Jakfar Sodik, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jumat (28/8/2026).

“Kami sudah mengajukan surat kepada Kepala Kejari Sampang agar klien kami ditetapkan sebagai justice collaborator. Beliau siap membuka kotak Pandora perkara ini,” ujar Jakfar saat ditemui awak media di depan Kantor Kejari Sampang, Jumat (28/8/2026).

Menurut Jakfar, Mohammad Fadeli mengaku menjalankan sejumlah pekerjaan ketika menjabat sebagai Kepala Dispendik Sampang berdasarkan perintah atasannya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata dia, terdapat sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan rangkaian pekerjaan yang kini tengah diusut korps adhyaksa itu.

Di antara nama yang disebut ialah mantan Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto yang menjabat pada 2024. Kemudian, mantan Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat (AH), serta NH yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim.

Baca juga :  Dari Tiga Kolam Bekas, Pemuda Ini Sulap Budidaya Lele Jadi Solusi Kemandirian Pangan Sampang

Nama-nama tersebut, kata Jakfar, perlu didalami oleh penyidik berdasarkan keterangan yang telah diberikan kliennya saat menjalani pemeriksaan. Tujuannya, agar kasus dugaan rasuah itu bisa terang benderang.

“Kalau memang ada pihak-pihak lain yang terlibat, siapa pun itu, harus diproses sesuai hukum. Klien kami siap memberikan keterangan untuk membantu mengungkap perkara ini,” tegasnya.

Jakfar juga mengungkap keterangan Fadeli mengenai pertemuan yang disebut berlangsung di rumah milik AH. Tempat pertemuan itu dikenal dengan sebutan “Gedung Putih”.

Dalam pertemuan tersebut, Rudi Arifiyanto yang saat itu menjabat Pj Bupati Sampang mengarahkan agar urusan pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan dikoordinasikan dengan tiga orang. Yakni, AH, NH dan S.

Jakfar menerangkan, dari keterangan kliennya, rangkaian proyek tersebut bermula dari arahan Pj Bupati yang kemudian diberikan kepada AH, NH dan S. Dari situlah, muncul pengelompokan untuk mengeksekusi proyek-proyek tersebut.

“Asal mulanya (proyek) diberikan oleh Pj Bupati kepada AH, NH dan S. Kemudian dari situlah muncul pengelompokannya,” terang Jakfar.

Dari tiga nama tersebut, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sampang. Diketahui, S yang dimaksud yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur Mohammad Syarifudin.

Baca juga :  Gadis Berusia 12 Tahun Digagahi 6 Pria, Polres Sampang Berhasil Ringkus Pelaku

Keterangan tersebut membuat keberadaan “Gedung Putih” ikut menjadi sorotan dalam perkara ini. Sebab, berdasarkan keterangan yang disampaikan Fadeli, tempat itu menjadi lokasi pertemuan yang berkaitan dengan pembahasan pekerjaan fisik Dispendik Sampang.

Saat dikonfirmasi Klik Madura mengenai apakah inisial AH yang disebut dalam BAP merupakan pemilik “Gedung Putih” dan NH merupakan anggota DPRD Jawa Timur yang disebut memiliki kedekatan dengan tempat tersebut, Jakfar membenarkannya.

“Benar, itu berdasarkan keterangan klien kami. Otaknya berawal dari situ,” kata Jakfar.

Ketika dikonfirmasi Klik Madura terkait apakah inisial AH yang disebut dalam BAP merupakan Abdullah Hidayat, mantan Wakil Bupati Sampang, dan NH merupakan Nurul Huda, anggota DPRD Jawa Timur, Jakfar membenarkan. Kedua nama tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya kepada tim kuasa hukum.

“Benar, itu berdasarkan keterangan klien kami. Otaknya berawal dari situ,” kata Jakfar.

Klik Madura mencoba mengonfirmasi langsung kepada Abdullah Hidayat dan Nurul Huda terkait “nyanyian” Mohammad Fadeli. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan.

Menurut Jakfar, informasi yang disampaikan Fadeli dapat membantu mengurai rangkaian pekerjaan fisik yang menjadi objek perkara. Termasuk pihak-pihak yang disebut memiliki peran dalam pelaksanaannya.

Jakfar menyampaikan, kliennya mengaku tidak menikmati hasil dari pekerjaan yang kini tengah disidik Kejari Sampang. Mohammad Fadeli mengaku hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah yang diterimanya.

Baca juga :  Peringatan Harjad Kabupaten Sumenep Tahun 2024 Dianggarkan Rp 3 Miliar

“Klien kami menyampaikan bahwa dirinya tidak menikmati hasil pekerjaan yang saat ini sedang diusut. Dia mengaku hanya menjalankan perintah,” kata Jakfar.

Pengajuan justice collaborator tersebut menjadi langkah bagi Mohammad Fadeli untuk memberikan keterangan lebih jauh kepada penyidik mengenai perkara yang menjeratnya.

Jakfar memastikan kliennya siap membuka informasi yang diketahui. Termasuk nama-nama yang disebut dalam BAP maupun rangkaian koordinasi pekerjaan fisik di Dispendik Sampang tahun anggaran 2024.

Sementara itu, Kepala Kejari Sampang Moh. Iqbal kembali menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

Iqbal menyatakan, pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memiliki tanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Siapa pun yang patut diminta pertanggungjawaban dalam kasus ini akan kami mintai pertanggungjawaban,” tegas Moh. Iqbal.

Untuk diketahui, Kejari Sampang menetapkan tersangka dan langsung menahan Eks Kadispendik Sampang, Mohammad Fadeli atas kasus dugaan korupsi proyek fisik pembangunan SMP tahun anggaran 2024.

Fadeli ditetapkan bersama dua orang lainnya. Yakni, mantan Kepala Bidang SMP Ach Tohairuddin (AT). Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur Mohammad Syarifudin (MS). (ali/nda)

Berita Terkait

Mantan Kadispendik Sampang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Proyek SMP Rugikan Negara Rp2,7 Miliar
Coffee Morning dan Maulid Nabi, Kapolres Sampang Ajak Media hingga Ojol Bersatu Jaga Kamtibmas
Semarakkan HUT ke-81 RI, Komunitas Wartawan dan LSM Pak Salim Gelar Turnamen Domino Berhadiah Motor
Pulau Mandangin Satu-satunya Wilayah Tak Tersentuh MBG di Sampang
Jadi Sorotan, Proyek P3-TGAI Desa Anggersek Sampang Belum Rampung Padahal Anggaran Sudah Cair 100 Persen
PKH Tak Cair Dikaitkan Judi Online, Dinsos Sampang: Jangan Asal Menyimpulkan!
Sekolah Kebakaran Saat Libur, Tiga Ruang Kelas SDN Rongtengah 5 Sampang Hangus Dilalap Api
Hasil Audit BPK Temukan Pekerjaan Proyek Puskesmas Karang Penang Rp7,4 Miliar Tak Sesuai RAB

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:16 WIB

Eks Kadispendik Sampang Mulai Bernyanyi, Mantan Pj Bupati, Mantan Wabup hingga Anggota DPRD Jatim Disebut dalam BAP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Mantan Kadispendik Sampang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Proyek SMP Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Coffee Morning dan Maulid Nabi, Kapolres Sampang Ajak Media hingga Ojol Bersatu Jaga Kamtibmas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, Komunitas Wartawan dan LSM Pak Salim Gelar Turnamen Domino Berhadiah Motor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Pulau Mandangin Satu-satunya Wilayah Tak Tersentuh MBG di Sampang

Berita Terbaru

Tumpukan deriken dan tabung gas LPG di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Pulau/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. (PRENGKI WIRANANDA / KLIKMADURA)

SUMENEP

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 02:46 WIB