SAMPANG || KLIKMADURA – Proyek pembangunan Puskesmas Karang Penang, Kabupaten Sampang, senilai Rp7,4 miliar dari APBD 2025 masuk dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Temuan tersebut berujung pada kewajiban pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp5,5 juta. Nilai tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen anggaran.
Inspektur Inspektorat Sampang, Ariwibowo Sulistyo, mengatakan pemeriksaan terhadap proyek tersebut telah dilakukan BPK RI pada Maret 2026.
Karena objek yang sama sudah diperiksa BPK, Inspektorat Sampang tidak melakukan audit ulang terhadap proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
“Sesuai etika audit, jika sudah ada tim audit dari instansi lain melakukan audit, kami tidak bisa melakukan audit pada objek yang sama,” kata Ari, Senin (24/8/2026).
Menurut Ari, pemeriksaan BPK menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB. Atas temuan tersebut, pihak pelaksana diwajibkan mengembalikan uang sesuai nilai yang ditetapkan dalam hasil pemeriksaan.
“Hasil audit BPK memang sudah ada temuan. Salah satunya pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga, pihak pelaksana mesti melakukan pengembalian sesuai dengan hasil temuan tim BPK,” ujarnya.
Pengembalian uang sebesar Rp5,5 juta tersebut, kata Ari, telah disetorkan ke kas daerah.
Namun, persoalan proyek tidak berhenti pada temuan pekerjaan yang tidak sesuai RAB. Kondisi fisik bangunan Puskesmas Karang Penang juga menjadi perhatian Inspektorat setelah ditemukan sejumlah kerusakan.
Salah satunya terdapat pada bagian plafon bangunan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Inspektorat Sampang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang. Dinkes KB kemudian diminta menegur pihak ketiga agar melakukan pemeliharaan terhadap bangunan sesuai tanggung jawabnya.
“Selama dilakukan pemeliharaan, juga kami awasi dengan ketat,” tegas Ari.
Masa pemeliharaan proyek tersebut kini telah berakhir. Kendati demikian, pihak ketiga disebut masih menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab apabila kembali ditemukan kerusakan pada bangunan.
Ari mengatakan, pengecekan bersama akan dilakukan apabila kerusakan berkembang ke bagian lain.
“Mereka (pihak ketiga) masih mau bertanggung jawab. Jika kerusakannya merembet ke mana-mana, kami akan turun bersama-sama dengan Dinkes dan pihak ketiga untuk melakukan pengecekan faktor penyebab kerusakan,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinkes KB Sampang, Dwi Herlinda Lusi Harini, belum memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap proyek pembangunan Puskesmas Karang Penang. Saat dihubungi, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Dengan nilai proyek mencapai Rp7,4 miliar, pembangunan Puskesmas Karang Penang kini menyisakan dua catatan. Pertama, temuan pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan berujung pada pengembalian Rp5,5 juta ke kas daerah.
Kedua, persoalan kondisi fisik bangunan yang masih menjadi perhatian Inspektorat Sampang, meski masa pemeliharaan proyek telah berakhir. (ali/nda)














