SAMPANG || KLIKMADURA – Syaiful Bahri, mendapatkan sanksi dari Rutan Kelas II-B Kabupaten Sampang. Sebab, napi asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur itu diduga mangendalikan bisnis narkoba dari dalam sel tahanan.
Humas Rutan Kelas II-B Sampang Panca mengatakan sanksi pengasingan dijatuhkan kepada Syaiful Bahri. Sebab, dia kedapatan menggunakan HP dan diduga mangendalikan bisnis sabu dari dalam sel tahanan.
Selain diisolasi, ada sanksi lain yang juga dijatuhkan. Yakni, tidak boleh dijenguk dan tidak akan mendapatkan remisi.
“Sampai kapan waktu yang kami tentukan, yang bersangkutan tidak boleh bertemu pihak keluarga,” katanya saat diwawancara.
Panca mengatakan, dengan adanya kasus pengendali sabu dari sel tahanan itu, Rutan Kelas II-B Sampang melakukan penjagaan ketat. Bahkan, pemeriksaan sel akan dilakukan setiap hari.
“Kami bersama petugas rutan akan melakukan sweeping setiap hari secara massif,” tandasnya. (pri/diend)