Tak Kunjung Ada Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Lingkungan, ARCI Kembali Datangi Mapolres Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGIH KOMITMEN: Sejumlah Aktivis ARCI audiendi dengan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan tekait kasus dugaan kejahatan lingkungan, Jumat (11/7/2025).

TAGIH KOMITMEN: Sejumlah Aktivis ARCI audiendi dengan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan tekait kasus dugaan kejahatan lingkungan, Jumat (11/7/2025).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) kembali mendatangi Mapolres Pamekasan, Jumat (11/7/2025).

Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan kejahatan lingkungan berupa pengrusakan mangrove di Pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan dan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Sebab, sampai saat ini Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka. Padahal, untuk kasus dugaan pengrusakan mangrove di pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Koordinator ARCI Nur Faisal mengatakan, penaganan kasus dugaan pengrusakan mangrove di dua lokasi itu sangat lamban. Sampai saat ini, belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka.

Baca juga :  Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras

Padahal, kasus tersebut tidak rumit. Polisi juga sudah melakukan serangkaian penyelidikan bahkan penyidikan.

”Kami heran, mengapa sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, makanya kami datangi Satreskrim Polres Pamekasan,” katanya.

Faisal menyampaikan, dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan itu ditengarai didalangi oleh koprorasi besar. Mestinya, polisi menunjukkan taringnya untuk mengadili siapapun yang bersalah di mata hukum, sekalipun korporasi.

Namun, yang terjadi selama ini justru berbeda. Kasus dugaan pengrusakan mangrove yang berdampak buruk terhadap hajat hidup warga pesisir itu penanganannya terbilang lamban.

Baca juga :  Ditangkap Atas Kasus Pesta Mercon Maut, Ini Peran Masing-masing Tersangka

”Kami mendesak Polres Pamekasan lebih serius dalam menangani persoalan ini. Bahkan, wajib hukumnya untuk secepatnya menetapkan tersangka,” katanya.

Mantan aktivis GMNI itu berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Sebab, dugaan kejahatan lingkungan itu bukan hanya merugikan masyarakat hari ini, tetapi juga merampas masa depan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, penanganan kasus dugaan pengrusakan mangrove itu dilakukan secara prosedural. Dengan demikian, dia meminta masyarakat bersabar sampai proses hukum selesai.

”Mohon bersabar, masih dalam proses, kasus ini terus kami dalami,” tandasnya. (pen)

Baca juga :  Aniaya Adik Ipar Hingga Alami Luka Berat, Pria Di Pamekasan Masuk Bui

Berita Terkait

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan
Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen
38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas
Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:19 WIB

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen

Berita Terbaru