Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah Pamekasan, Ainor Ridha saat ditemui awak media (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah Pamekasan, Ainor Ridha saat ditemui awak media (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polemik kepemilikan lahan yang saat ini ditempati TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV di Kelurahan Laden, Pamekasan, terus bergulir.

Setelah ahli waris mengajukan pengaduan ke aparat penegak hukum, kini pihak Muhammadiyah Pamekasan menyampaikan versinya terkait status tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Pamekasan, Ainor Ridha, menyatakan bahwa tanah yang kini digunakan sebagai lokasi lembaga pendidikan tersebut bukan lagi berstatus milik ahli waris.

Menurutnya, tanah itu memang pada awalnya tercatat atas nama Matirap Pak Sakidin, yang merupakan leluhur dari Siti Nurul Aini Siska.

Namun, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, lahan tersebut telah dibeli oleh pihak lain sebelum akhirnya dihibahkan untuk kepentingan pendidikan.

Baca juga :  Silaturrahim dengan Bupati, BRI Cabang Pamekasan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui UMKM

“Alurnya seperti itu, saya tidak perlu menyebutkan nama pembelinya. Dan berdasarkan data yang ada di desa saya lihat di buku Letter C-nya itu tanah tersebut sudah beralih kepada warga lain,” ungkapnya.

Ainor mengaku pihak Muhammadiyah memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses hibah lahan tersebut. Dokumen-dokumen itu, menurutnya, menjadi dasar bahwa sebagian lahan yang saat ini ditempati sekolah telah sah menjadi aset lembaga.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar atas sengketa tanah seluas kurang lebih 700 meter persegi tersebut. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.

“Terus desa melakukan pengecekan ternyata benar ada peralihan. Bahkan desa juga berjanji akan melakukan pertemuan lagi tapi sampai saat ini belum ada informasi terkait itu. Artinya sebagian itu adalah yang ditempati sekolah sudah milik lembaga,” tegasnya.

Baca juga :  Gencar Gelar Operasi Wirawaspada Bergerak, Imigrasi Pamekasan Pastikan WNA di Madura Patuh Aturan

Meski memiliki keyakinan atas legalitas lahan yang digunakan sekolah, Ainor tetap berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, tidak berlarut-larut dan menguras energi kedua belah pihak.

Di sisi lain, ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, membantah seluruh klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada proses jual beli, hibah, maupun wakaf yang dilakukan keluarganya terhadap tanah yang dipersoalkan.

Menurut Nurul, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak keluarga, tidak ditemukan catatan perubahan kepemilikan dalam administrasi desa, meskipun telah terjadi pergantian kepala desa berkali-kali.

Baca juga :  Yayasan Usman Al Farsy Berqurban 3 Ekor Sapi dan 13 Ekor Kambing

“Tidak ada hal seperti itu, baru dengar malah kami ini. Silahkan bisa dipastikan nanti di balai desa,” ujarnya.

Nurul meyakini tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun. Karena itu, ia meminta pihak yang mengklaim pernah membeli tanah tersebut untuk menunjukkan bukti yang dimaksud kepada ahli waris maupun kuasa hukumnya.

“Silahkan perlihatkan kepada kami kalau ada yang ngaku-ngaku,” pungkasnya.

Hingga kini, sengketa lahan tersebut masih belum menemukan titik temu. Masing-masing pihak tetap bertahan pada klaim dan bukti yang dimiliki.

Penyelesaian melalui jalur musyawarah maupun proses hukum diperkirakan masih akan berlanjut dalam waktu mendatang. (enk/nda)

Berita Terkait

Karyawan 128 SPPG Belum Terdaftar BPJS, Bupati Pamekasan Langsung Hubungi BGN
Serapan Anggaran Baru 1,3 Persen, Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Kinerja Bagian Kesra
Sengketa Lahan TK ABA IV Memanas, Ahli Waris Resmi Adukan Dugaan Penyerobotan ke Polres Pamekasan
Lamban, Dugaan Pemalsuan PAW Kades Gugul Mandek di Polres Pamekasan
Laki-Laki dan Perempuan Bercampur di Satu Tempat, Master Gym Pamekasan Jadi Sorotan Majelis Ulama Indonesia
Pengadaan Hewan Kurban Sedot APBD Rp387 Juta, DPRD Pamekasan Panggil  Kabag Kesra
Sengketa Lahan Sekolah di Pamekasan Memanas, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pamekasan Baru 17 Persen, DPRD Soroti Kepatuhan Pengusaha

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:27 WIB

Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

Karyawan 128 SPPG Belum Terdaftar BPJS, Bupati Pamekasan Langsung Hubungi BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:55 WIB

Serapan Anggaran Baru 1,3 Persen, Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Kinerja Bagian Kesra

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:48 WIB

Lamban, Dugaan Pemalsuan PAW Kades Gugul Mandek di Polres Pamekasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:40 WIB

Laki-Laki dan Perempuan Bercampur di Satu Tempat, Master Gym Pamekasan Jadi Sorotan Majelis Ulama Indonesia

Berita Terbaru

Sastra

Kumpulan Puisi Karya Joni Efendy

Kamis, 4 Jun 2026 - 06:04 WIB