PAMEKASAN | KLIKMADURA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PWI Pusat yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.
Dukungan tersebut diberikan menyusul dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat konferensi pers yang digelar Jumat (17/7/2026).
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam melalui Ketua Bidang Hukum dan Pemerintahan PWI Pamekasan, Wawan Awalluddin Husna, menilai ucapan Hotman Paris kepada wartawan telah melukai martabat insan pers.
Menurutnya, profesi jurnalis merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang sehingga harus dihormati dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Pernyataan tersebut jelas merendahkan profesi wartawan. Kami mendukung penuh langkah PWI Pusat untuk memproses kasus ini secara hukum,” ujar Wawan, Selasa (21/7/2026).
Wawan menjelaskan, PWI Pusat telah memiliki sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video saat Hotman Paris diduga melontarkan kalimat bernada merendahkan kepada wartawan.
Ia menegaskan, perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap pertanyaan jurnalis seharusnya disampaikan secara profesional tanpa menyerang pribadi maupun profesinya.
“Ketidaksetujuan atas pertanyaan media seharusnya ditanggapi secara rasional dan profesional, bukan dengan hinaan,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu.
Menurut Wawan, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah ditempuh PWI Pusat.
“Sebagai pilar demokrasi, jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Ketidaksenangan terhadap sebuah pertanyaan hendaknya disikapi dengan etika dan kepala dingin, bukan serangan personal,” pungkasnya. (nda)













