PWI Pamekasan Dukung Langkah Hukum terhadap Hotman Paris, Nilai Ucapan kepada Wartawan Lukai Martabat Pers

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Hukum dan Pemerintahan PWI Pamekasan, Wawan Awalluddin Husna. (KLIKMADURA)

Ketua Bidang Hukum dan Pemerintahan PWI Pamekasan, Wawan Awalluddin Husna. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN | KLIKMADURA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PWI Pusat yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.

Dukungan tersebut diberikan menyusul dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat konferensi pers yang digelar Jumat (17/7/2026).

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam melalui Ketua Bidang Hukum dan Pemerintahan PWI Pamekasan, Wawan Awalluddin Husna, menilai ucapan Hotman Paris kepada wartawan telah melukai martabat insan pers.

Menurutnya, profesi jurnalis merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang sehingga harus dihormati dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca juga :  Sukses!! Fesban Habsy Madura Open Bakal Jadi Kegiatan Rutin Tahunan

“Pernyataan tersebut jelas merendahkan profesi wartawan. Kami mendukung penuh langkah PWI Pusat untuk memproses kasus ini secara hukum,” ujar Wawan, Selasa (21/7/2026).

Wawan menjelaskan, PWI Pusat telah memiliki sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video saat Hotman Paris diduga melontarkan kalimat bernada merendahkan kepada wartawan.

Ia menegaskan, perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap pertanyaan jurnalis seharusnya disampaikan secara profesional tanpa menyerang pribadi maupun profesinya.

“Ketidaksetujuan atas pertanyaan media seharusnya ditanggapi secara rasional dan profesional, bukan dengan hinaan,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu.

Baca juga :  Lelang Jabatan di Pamekasan Belum Tuntas, Begini Penjelasan Pj Bupati

Menurut Wawan, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah ditempuh PWI Pusat.

“Sebagai pilar demokrasi, jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Ketidaksenangan terhadap sebuah pertanyaan hendaknya disikapi dengan etika dan kepala dingin, bukan serangan personal,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32 WIB

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Berita Terbaru