PWI Pamekasan Dukung Langkah Hukum terhadap Hotman Paris, Nilai Ucapan kepada Wartawan Lukai Martabat Pers

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Hukum dan Pemerintahan PWI Pamekasan, Wawan Awalluddin Husna. (KLIKMADURA)

Ketua Bidang Hukum dan Pemerintahan PWI Pamekasan, Wawan Awalluddin Husna. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN | KLIKMADURA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PWI Pusat yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.

Dukungan tersebut diberikan menyusul dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat konferensi pers yang digelar Jumat (17/7/2026).

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam melalui Ketua Bidang Hukum dan Pemerintahan PWI Pamekasan, Wawan Awalluddin Husna, menilai ucapan Hotman Paris kepada wartawan telah melukai martabat insan pers.

Menurutnya, profesi jurnalis merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang sehingga harus dihormati dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca juga :  Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Terhalang Audit Inspektorat

“Pernyataan tersebut jelas merendahkan profesi wartawan. Kami mendukung penuh langkah PWI Pusat untuk memproses kasus ini secara hukum,” ujar Wawan, Selasa (21/7/2026).

Wawan menjelaskan, PWI Pusat telah memiliki sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video saat Hotman Paris diduga melontarkan kalimat bernada merendahkan kepada wartawan.

Ia menegaskan, perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap pertanyaan jurnalis seharusnya disampaikan secara profesional tanpa menyerang pribadi maupun profesinya.

“Ketidaksetujuan atas pertanyaan media seharusnya ditanggapi secara rasional dan profesional, bukan dengan hinaan,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu.

Baca juga :  Edy Gelora Soroti Fenomena Penyegelan Sekolah di Pamekasan: Siswa Jangan Jadi Korban!

Menurut Wawan, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah ditempuh PWI Pusat.

“Sebagai pilar demokrasi, jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Ketidaksenangan terhadap sebuah pertanyaan hendaknya disikapi dengan etika dan kepala dingin, bukan serangan personal,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama
Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa
Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih
Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah
Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan
Libatkan Petani hingga Perusahaan Rokok, DKPP Pamekasan Matangkan Penetapan BPP Tembakau
Digischool Resmi Dimulai, Disdikbud Pamekasan Gandeng Klik Madura Perkuat Branding Sekolah Lewat Media Sosial
Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Babak Baru, Polisi Segera Periksa Siswa

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:26 WIB

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:13 WIB

Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:53 WIB

Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:59 WIB

Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Senin, 20 Juli 2026 - 12:26 WIB

Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan

Berita Terbaru