PWI Pamekasan Dukung Langkah Hukum terhadap Hotman Paris, Nilai Ucapan kepada Wartawan Lukai Martabat Pers

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Hukum dan Pemerintahan PWI Pamekasan, Wawan Awalluddin Husna. (KLIKMADURA)

Ketua Bidang Hukum dan Pemerintahan PWI Pamekasan, Wawan Awalluddin Husna. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN | KLIKMADURA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PWI Pusat yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.

Dukungan tersebut diberikan menyusul dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat konferensi pers yang digelar Jumat (17/7/2026).

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam melalui Ketua Bidang Hukum dan Pemerintahan PWI Pamekasan, Wawan Awalluddin Husna, menilai ucapan Hotman Paris kepada wartawan telah melukai martabat insan pers.

Menurutnya, profesi jurnalis merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang sehingga harus dihormati dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca juga :  Komisi II DPRD Pamekasan Evaluasi Zonasi Solar Subsidi Nelayan, Sejumlah OPD Dipanggil

“Pernyataan tersebut jelas merendahkan profesi wartawan. Kami mendukung penuh langkah PWI Pusat untuk memproses kasus ini secara hukum,” ujar Wawan, Selasa (21/7/2026).

Wawan menjelaskan, PWI Pusat telah memiliki sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video saat Hotman Paris diduga melontarkan kalimat bernada merendahkan kepada wartawan.

Ia menegaskan, perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap pertanyaan jurnalis seharusnya disampaikan secara profesional tanpa menyerang pribadi maupun profesinya.

“Ketidaksetujuan atas pertanyaan media seharusnya ditanggapi secara rasional dan profesional, bukan dengan hinaan,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu.

Baca juga :  Lidya Zenia dan Ika Safira Didapuk Jadi Juri MDA 2023, Siap Berikan Penilaian Terbaik dan Profesional

Menurut Wawan, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah ditempuh PWI Pusat.

“Sebagai pilar demokrasi, jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Ketidaksenangan terhadap sebuah pertanyaan hendaknya disikapi dengan etika dan kepala dingin, bukan serangan personal,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

CV Firma Jaya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengawasan Proyek Puskesmas Bulhaj
CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari
Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan
Kepala Desa Tiga Kabupaten Adu Skill, PKDI Cup II 2026 Dihelat di SGMRP
Pererat Sinergi, BSN Silaturahmi dengan Mitra Haji dan KBIHU se-Kabupaten Pamekasan
Puluhan Warga Pamekasan Terjangkit HIV/AIDS, MUI Dorong Regulasi Khusus dan Gerakan Kolektif Pencegahan
Kejari Pamekasan Geledah Kantor Setda, Satu Boks Dokumen Proyek Jalan Diamankan
Ketua DPRD Pamekasan Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Jalan Bulangan Barat

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

CV Firma Jaya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengawasan Proyek Puskesmas Bulhaj

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:31 WIB

CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:16 WIB

Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:32 WIB

Pererat Sinergi, BSN Silaturahmi dengan Mitra Haji dan KBIHU se-Kabupaten Pamekasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Puluhan Warga Pamekasan Terjangkit HIV/AIDS, MUI Dorong Regulasi Khusus dan Gerakan Kolektif Pencegahan

Berita Terbaru