Meski Sudah Lunas Tahun 2022, CJH Tetap Wajib Bayar Biaya Tambahan

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Pemerintah resmi menaikkan biaya ibadah haji sebesar Rp 49,8 juta dari semula Rp 39,8 juta. Dengan demikian, calon jamaah haji (CJH) yang melunasi biaya haji tahun 2022 lalu, wajib membayar biaya tambahan.

Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan Mawardi menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi kenaikan biaya haji. Di antaranya, terjadi kenaikan harga di beberapa item.

Mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, dan beberapa fasilitas lain juga naik. Pada tahun 2022, biaya Masyair juga mengalami kenaikan, sehingga Pemerintah Indonesia harus menambah biaya sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca juga :  Tok !! Kemenag Putuskan 165 Calon Jemaah Haji Cadangan Sumenep Diberangkatkan

Namun, tambahan untuk biaya Masyair itu tidak dibebankan kepada jamaah. Melainkan, ditutupi dari dana manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Mawardi menyampaikan, setelah adanya keputusan penambahan biaya ibadah haji pada tahun 2023, ada pembagian pemberangkatan CJH. Pembagian itu menjadi  3 katagori.

Yakni, katagori pertama CJH yang lunas di tahun 2020 disebut lunas tunda. Mereka tidak dikenakan biaya tambahan.

Kemudian, katagori kedua, CJH yang lunas pada tahun 2022. Mereka diwajibkan menambah biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.000.

“Katagori ketiga yakni CJH yang belum melakukan pelunasan. Mereka harus membayar penuh sejumlah Rp 49.8 juta,” terangnya. (*)

Baca juga :  Hari Pertama Sekolah, Siswa SRMP 29 Pamekasan Ikuti KBM dengan Penuh Antusias

Berita Terkait

Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini
Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban
Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar
Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan
PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG
1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak
Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:09 WIB

Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:16 WIB

Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:06 WIB

Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:32 WIB

Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:26 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan

Berita Terbaru