Meski Sudah Lunas Tahun 2022, CJH Tetap Wajib Bayar Biaya Tambahan

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Pemerintah resmi menaikkan biaya ibadah haji sebesar Rp 49,8 juta dari semula Rp 39,8 juta. Dengan demikian, calon jamaah haji (CJH) yang melunasi biaya haji tahun 2022 lalu, wajib membayar biaya tambahan.

Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan Mawardi menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi kenaikan biaya haji. Di antaranya, terjadi kenaikan harga di beberapa item.

Mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, dan beberapa fasilitas lain juga naik. Pada tahun 2022, biaya Masyair juga mengalami kenaikan, sehingga Pemerintah Indonesia harus menambah biaya sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca juga :  BTN KCP Pamekasan Santuni Mbah Harun, CJH Tertua Berusia 119 Tahun

Namun, tambahan untuk biaya Masyair itu tidak dibebankan kepada jamaah. Melainkan, ditutupi dari dana manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Mawardi menyampaikan, setelah adanya keputusan penambahan biaya ibadah haji pada tahun 2023, ada pembagian pemberangkatan CJH. Pembagian itu menjadi  3 katagori.

Yakni, katagori pertama CJH yang lunas di tahun 2020 disebut lunas tunda. Mereka tidak dikenakan biaya tambahan.

Kemudian, katagori kedua, CJH yang lunas pada tahun 2022. Mereka diwajibkan menambah biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.000.

“Katagori ketiga yakni CJH yang belum melakukan pelunasan. Mereka harus membayar penuh sejumlah Rp 49.8 juta,” terangnya. (*)

Baca juga :  Terkait Video Viral Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Gus Miftah?

Berita Terkait

Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli hingga Rangkap Jabatan
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ketua DPRD Pamekasan Tekankan Pentingnya Data Jujur
Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Menurun, Tahun Ini Hanya Buka Satu Rombel
SPMB SDN Tamberu 2 Tetap Dibuka Meski Sekolah Disegel, Disdikbud Pamekasan Pastikan Sesuai Prosedur
Ketua DPRD Pamekasan Serius Perjuangkan KEK Tembakau dan SKM Golongan III
Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB SD 2026, Sejumlah Sekolah Ajukan Tambahan Rombel
Polsek Tamberu Gagalkan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Ratusan Liter BBM Diamankan
Kepala Sekolah Dorong Siswa SMKN 1 Pakong Melek Digital Lewat BTS

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:05 WIB

Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli hingga Rangkap Jabatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:32 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ketua DPRD Pamekasan Tekankan Pentingnya Data Jujur

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:38 WIB

Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Menurun, Tahun Ini Hanya Buka Satu Rombel

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:40 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Serius Perjuangkan KEK Tembakau dan SKM Golongan III

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:25 WIB

Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB SD 2026, Sejumlah Sekolah Ajukan Tambahan Rombel

Berita Terbaru