PAMEKASAN || KLIKMADURA – Komisi II DPRD Pamekasan mengambil langkah serius menyikapi keluhan nelayan terkait kebijakan zonasi dan mekanisme pembelian solar bersubsidi di Kabupaten Pamekasan.
Untuk memastikan persoalan tersebut tertangani secara baik, Komisi II DPRD Pamekasan memanggil Kepala Bagian Perekonomian, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), serta perwakilan dari pihak migas.
Pemanggilan tersebut buntut adanya salah satu lokasi SPBU yang menjadi sorotan yakni SPBU zonasi 301 yang berada di kawasan Asem Manis, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.
SPBU tersebut dikeluhkan karena dinilai melayani nelayan dari luar wilayah zonasi, sehingga mengakibatkan ketimpangan pendistribusian solar subsidi.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, menegaskan bahwa rekomendasi pembelian solar bersubsidi harus sesuai zonasi. Ia menilai, nelayan asal Kecamatan Batumarmar tidak membeli solar di wilayah kota karena berpotensi merugikan nelayan yang memang memiliki surat rekomendasi di wilayah tersebut.
“Rekomendasi seharusnya jelas. Nelayan pantura tidak boleh membeli solar di selatan karena itu merugikan nelayan yang memang memiliki hak di wilayah zonasi tersebut,” katanya, Juma’at (3/7/2026).
Ketua Fraksi PKB itu mengatakan, persoalan tersebut dimungkinkan terjadi akibat adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan surat rekomendasi.
Ia mengaku akan memperketat mekanisme rekomendasi agar dinas terkait tidak sembarangan menerbitkan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi.
“Kami akan melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan rekomendasi. Sesuai aturan migas, rekomendasi pembelian solar bersubsidi berlaku selama tiga bulan. Namun di Pamekasan hanya berlaku satu bulan demi kehati-hatian dan validitas data,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II juga membahas sejumlah aspek teknis, mulai dari penggunaan barcode, kuota solar untuk nelayan, kondisi distribusi, hingga aspek keamanan dan kenyamanan nelayan serta petani.
Sebelumnya, seorang nelayan asal Desa Tanjung, Rico Hendriyo, mengeluhkan kebijakan zonasi 301 di SPBU Asem Manis yang juga melayani nelayan dari Kecamatan Batumarmar.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan karena nelayan Pademawu yang jaraknya lebih dekat justru kerap tidak kebagian solar.
“Kalau nelayan pantura membeli solar di daerah kota, jelas kami nelayan yang lebih dekat justru tidak kebagian. Harus ada kebijakan yang tegas soal pembagian zonasi pembelian ini,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas SPBU Buddagan, Tri Pamungkas, mengakui bahwa pelayanan pembelian solar bersubsidi kepada nelayan di luar wilayah zonasi telah terjadi sejak awal 2025. Salah satu wilayah yang dilayani yakni Kecamatan Batumarmar.
“Iya, memang kami melayani pembelian dari Batumarmar. Namun pelayanan itu hanya diberikan kepada nelayan yang mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah. Kami hanya melayani sesuai rekomendasi. Jika tertulis ke zonasi 301, maka kami layani,” tandasnya. (ibl/nda).













