SIDOARJO || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan kembali menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial A.H.M.R.
Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian dan langsung dikenai sanksi penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Proses deportasi berlangsung pada Rabu (1/7/2026) melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Petugas Kantor Imigrasi Pamekasan mengawal WNA tersebut sejak proses keberangkatan di Terminal 2 hingga pesawat AirAsia rute Surabaya–Kuala Lumpur lepas landas dengan aman.
Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan A.H.M.R. melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dikenai tindakan penangkalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama proses deportasi, petugas memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan dokumen, proses check-in, pemeriksaan keimigrasian, hingga WNA tersebut memasuki ruang tunggu keberangkatan sebelum pesawat diberangkatkan menuju Kuala Lumpur.
Keberhasilan pelaksanaan deportasi juga didukung koordinasi lintas instansi. Kantor Imigrasi Pamekasan bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Juanda, serta pihak maskapai sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menegaskan, deportasi merupakan salah satu bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya memastikan akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan humanis sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan kepastian hukum di bidang keimigrasian. (nda)













