PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sebanyak 484 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan dihadiri Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman, S.H., M.Si., dan Wakil Bupati Pamekasan, H. Sukriyanto.
Jajaran Forkopimda, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, pejabat struktural serta jajaran pegawai juga hadir.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengenai kondisi lapas, termasuk jumlah warga binaan dan penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum. Bupati Pamekasan secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada dua perwakilan warga binaan.
Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengatakan, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana.
Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Saya berharap kesempatan ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Usai pemberian remisi, Bupati Pamekasan bersama Kalapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Kusnan dan jajaran Forkopimda meninjau sejumlah layanan serta program pembinaan yang ada di dalam lapas.
Salah satunya layanan video call yang disediakan bagi warga binaan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga. Selain itu, rombongan juga meninjau program pembinaan kemandirian berupa peternakan ayam petelur.
Bupati mengapresiasi berbagai program pembinaan yang dikembangkan Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan. Menurutnya, pembinaan produktif menjadi bagian penting dalam membekali warga binaan dengan keterampilan dan kesiapan untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Kusnan menegaskan bahwa pemberian remisi harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, menjaga ketertiban, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan,” katanya.
“Pembinaan yang kami laksanakan tidak hanya berorientasi pada masa selama berada di dalam lapas, tetapi juga pada kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat,” tambah Kusnan.
Menurutnya, proses pembinaan di dalam lapas diarahkan agar warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal untuk menjalani kehidupan setelah bebas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah bersama Bupati Pamekasan, jajaran Forkopimda dan keluarga besar Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 tersebut berlangsung tertib, aman dan lancar. Remisi diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk mempertahankan perubahan positif, mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (nda)














