30 Tahun Beroperasi, Produksi Migas Blok Pagerungan Besar Turun Drastis

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, KLIKMADURA – Eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) Blok Pagerungan Besar, Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep berlangsung sejak 30 tahun lalu. Tepatnya, pada akhir tahun 1993.

Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengelola sumber energi tidak terbarukan itu mengalami beberapa kali pergantian. Saat sekarang, perusahaan yang mengelola yakni, PT. Kangean Energi Indonesia (KEI) Ltd.

Produksi migas di blok tersebut mengalami penurunan yang signifikan. Data tersebut berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Baca juga :  Menyoal Penolakan Milad Muhammadiyah di Sampang: Refleksi Seorang Putra Madura

Pada tahun 2020, rata-rata produksi minyak Blok Pagerungan Besar tinggal 68 Barrel Oil Per Day (BOPD). Kemudian, pada tahun 2021 turun menjadi 64 BOPD. Kemudian, pada tahun 2022 semakin menurun menjadi 55 BOPD.

Penurunan juga terjadi pada produksi gas. Pada tahun 2020, rata-rata produksi 183.90 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD). Pada tahun 2021 semakin turun menjadi 161.21 MMSCFD dan pada tahun 2022 penurunannya semakin drastis di angka 124.16 MMSCFD.

Kepala SKK Migas Jabanusa Nurwahidi membenarkan produksi migas Blok Pagerungan Besar mengalami penurunan yang cukup signifikan. Bahkan, saat sekarang sudah memasuki fase decline.

”Produksi di Pagerungan (Besar) memang sudah memasuki fase decline setelah berproduksi sejak akhir tahun 1993,” katanya.

Baca juga :  Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik

Dengan demikian, untuk saat sekarang, PT KEI Ltd mengandalkan produksi di blok lain. Yakni, Blok Terang Sirasun Batur (TSB). ”Produksi KEI saat ini mengandalkan lapangan TSB,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB