Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan ODGJ di PN Sumenep. (ISTIMEWA)

Rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan ODGJ di PN Sumenep. (ISTIMEWA)

SUMENEP || KLIKMADURA — Sidang lanjutan kasus ODGJ yang mengamuk di acara resepsi warga Pulau Sapudi kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (24/12/2025).

Rekonstruksi kejadian yang digelar di ruang sidang justru membongkar fakta berlawanan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Para terdakwa yang selama ini didakwa melakukan pengeroyokan, ternyata berada dalam posisi diserang.

Sidang pemeriksaan terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan. Majelis bersikap tegas dan meminta peristiwa dipaparkan apa adanya sesuai kejadian di lapangan.

Untuk menggali fakta materiil, majelis memberi ruang rekonstruksi langsung di ruang sidang, meski peristiwa itu sudah lama berlalu.

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan momen saat Musahwan, salah satu terdakwa, terlibat kontak fisik dengan Sahwito, ODGJ yang mengamuk di acara resepsi.

Musahwan dipiting hingga keduanya terjatuh. Sahwito berada di posisi bawah, sementara Musahwan berada di atas tubuh Sahwito yang terlentang.

Namun, dari posisi tersebut, tangan kanan Sahwito justru mencekik leher Musahwan. Musahwan tampak tersengal-sengal hingga akhirnya Suud datang dan melepaskan cekikan Sahwito. Fakta ini menjadi titik krusial yang memperlihatkan bahwa kekerasan tidak bermula dari para terdakwa.

Baca juga :  MK Putuskan Pemilu 2024 Terbuka, PDIP Sumenep Siap Tarung

Keterangan Tolak Edy dalam rekonstruksi menyebutkan, setelah tangan Sahwito dilepaskan dari leher Musahwan dan kakinya diinjak untuk melumpuhkan, Sahwito berulang kali menggelengkan wajahnya ke tumpukan kerikil. Tolak Edy diperagakan memegang kaki Sahwito semata-mata untuk mencegah amukan berlanjut.

Majelis hakim mencatat peran Suud dan Tolak Edy sebatas melerai dan menahan. Tidak ada adegan pemukulan yang dilakukan oleh keduanya terhadap Sahwito.

Beberapa menit kemudian, Tolak Edy mengambil tali yang dilempar seseorang dan menyerahkannya kepada H. Musahwi, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tali tersebut digunakan untuk mengikat Sahwito.

Tak lama berselang, Snawi, suruhan istri Sahwito, datang dan mengikat ulang tangan serta kaki Sahwito. Sahwito kemudian digotong ke atas mobil pikap oleh Snawi bersama Bukhari, yang merupakan keluarga Sahwito.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Asip mengungkapkan bahwa dirinya lebih dulu menjadi korban amukan Sahwito. Ia mengaku sempat dipukul, menangkis serangan, lalu melihat Sahwito memukul Abdul Salam sebelum kembali menyerangnya.

Asip menyebut dirinya menghindar hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Ia bahkan sempat menjalani visum di Puskesmas Nonggunong. Namun, hasil visum tersebut dinyatakan nihil.

Baca juga :  Selamat!! Berikut Nama-nama Juara Kolase Drawing Competition se-Kabupaten Sampang 2024

“Padahal saya mengalami luka-luka di bagian lengan akibat terjatuh karena dikejar Sahwito. Banyak warga yang melihat luka itu, bahkan saya diberi obat merah,” kata Asip di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, S.H., M.H., bersama majelis hakim kemudian mempertanyakan luka di pelipis mata Sahwito. Keempat terdakwa, yakni Asip, Musahwan, Tolak Edy, dan Suud, menyatakan tidak mengetahui asal luka tersebut.

Majelis hakim juga menanyakan alasan para terdakwa tidak mengakui isi BAP. Para terdakwa kompak menjawab bahwa mereka tidak mengetahui detail isi BAP karena hanya diminta membubuhkan paraf dan tanda tangan oleh polisi serta pengacara.

Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang membuat konstruksi perkara dalam BAP dipertanyakan. Rekonstruksi justru memperlihatkan posisi terdakwa sebagai pihak yang diserang, bukan pelaku pengeroyokan sebagaimana dakwaan awal.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Marlaf Sucipto, menegaskan bahwa penerapan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP terhadap kliennya tidak tepat dan cacat konstruksi hukum.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan kekerasan pertama kali dilakukan oleh Sahwito, bukan oleh para terdakwa.

“Yang memulai kekerasan jelas Sahwito. Ia memukul Abdul Salam, Asip, dan Musahwan. Klien kami berada dalam posisi bertahan dan melindungi diri, bukan melakukan pengeroyokan,” tegas Marlaf.

Baca juga :  Pererat Silaturrahim, PT Royal Group Madura Gelar Halal Bihalal Bersama Karyawan

Ia juga menyebut Berita Acara Pemeriksaan telah runtuh di persidangan. Salah satu saksi kunci sekaligus korban, Abdul Salam, secara terbuka mengakui tidak bisa membaca, namun dalam BAP justru tercantum kronologi detail tentang adanya saling pukul.

“Di persidangan, tidak ada satu pun saksi yang secara tegas dan konsisten menjelaskan adanya saling pukul. Ini kontradiksi serius yang mematahkan BAP,” ujarnya.

Lebih jauh, Marlaf menyoroti aspek kemanusiaan dan tanggung jawab negara. Menurutnya, Sahwito selama ini telah meresahkan warga Desa Rosong dan Desa Talaga, Pulau Sapudi, namun tidak pernah mendapatkan penanganan serius terkait kondisi kejiwaannya.

“ODGJ ini dibiarkan berkeliaran dan mengancam keselamatan warga. Aparat mengetahui kondisi kejiwaannya sejak awal, tetapi tidak menindaklanjuti surat keterangan dokter ahli jiwa dari RSUD Sumenep. Ini bentuk kelalaian negara,” tegasnya.

Marlaf menutup dengan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal benar atau salah para terdakwa, melainkan juga menyangkut keadilan prosedural, perlindungan hak warga, serta kewajiban negara dalam menangani ODGJ agar tidak kembali menimbulkan korban. (nda)

Berita Terkait

ASOKA PMH & TYTO ALBA Mendominasi! JAMSTA Regional Madura 2026 Pecahkan Rekor Kemenangan
Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan
Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 
Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata
Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga
Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan
Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes
Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 05:31 WIB

ASOKA PMH & TYTO ALBA Mendominasi! JAMSTA Regional Madura 2026 Pecahkan Rekor Kemenangan

Senin, 2 Februari 2026 - 04:52 WIB

Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:35 WIB

Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:33 WIB

Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga

Berita Terbaru

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:41 WIB